Breaking News

Sidang Sengketa Lahan Gedung Guskamla Kian Menguat, Tiga Saksi Fakta Tegaskan Riwayat Kepemilikan Ahli Waris Said Nya’pa || GPN NEWS

Sidang Sengketa Lahan Gedung Guskamla Kian Menguat, Tiga Saksi Fakta Tegaskan Riwayat Kepemilikan Ahli Waris Said Nya’pa

       MEDIAGAJAHPUTIHNEWS.COM
              WILAYAH PULAU WEH
        REDAKSI-GPN-NEWS-DAERAH

GPN-NEWS | Sabang, Aceh – 19 Februari 2026 — Dinamika persidangan perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait pembangunan Gedung Guskamla kembali mengemuka di ruang sidang Pengadilan Negeri Sabang, Rabu (18/2/2026). Sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB itu menghadirkan tiga saksi fakta dari pihak Penggugat, yakni Ahli Waris Said Nya’pa.

Selama kurang lebih tiga jam, majelis hakim menggali secara komprehensif keterangan para saksi guna menelusuri mata rantai historis kepemilikan serta penguasaan tanah yang kini menjadi objek sengketa—lahan yang saat ini telah berdiri Gedung Guskamla dan dikaitkan dengan institusi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

Tegaskan Transaksi Tahun 1975
Saksi pertama, Suparjono, anak kandung almarhum Paino bin Paimin, menyampaikan keterangan tegas di bawah sumpah bahwa ayahnya telah menjual sebidang tanah kepada Said Nya’pa pada tahun 1975. Pernyataan ini menjadi bagian penting dalam konstruksi pembuktian asal-usul hak atas tanah yang disengketakan.

Keterangan tersebut dinilai memperkuat dalil penggugat mengenai adanya peralihan hak secara sah sejak puluhan tahun silam, sekaligus menjadi pijakan awal dalam merangkai kronologi penguasaan lahan.

Keberatan atas Pengukuran Lahan
Saksi kedua, Mawardi, cucu dari Fatimah Rana—pemilik lahan yang berbatasan langsung di sisi timur kawasan kantor Guskamla—mengungkapkan bahwa pada tahun 2020/2021 dirinya pernah mengajukan keberatan tertulis kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Sabang atas proses pengukuran tanah milik neneknya yang berbatasan dengan objek perkara.

Ia juga mengetahui bahwa ahli waris Said Nya’pa turut menyampaikan keberatan terhadap proses pengukuran lahan sengketa tersebut. Fakta ini menjadi penegasan bahwa polemik batas dan status tanah telah muncul sebelum perkara bergulir ke meja hijau.

Penguasaan Tanpa Klaim Pihak Lain
Sementara itu, saksi ketiga, Sabri, menyampaikan fakta historis yang dinilai signifikan. Ia mengaku pada rentang tahun 1983 hingga 1986 pernah diajak langsung oleh Said Nya’pa untuk memanen kelapa di kebun milik yang bersangkutan.

Dalam kesaksiannya, Sabri menegaskan bahwa selama proses panen berlangsung, tidak pernah ada pihak lain yang mengajukan klaim maupun keberatan atas penguasaan lahan tersebut. Keterangan ini mengarah pada adanya penguasaan fisik secara nyata dan berkelanjutan dalam kurun waktu yang cukup lama.

Sidang Terbuka dan Berimbang
Persidangan berlangsung tertib dan terbuka untuk umum. Majelis hakim terlihat aktif menggali fakta-fakta dari para saksi, memastikan setiap keterangan diuji secara objektif dan berimbang sebagai bagian dari proses pembuktian.

Perkara ini menjadi perhatian publik di Kota Sabang, mengingat objek sengketa kini telah berdiri bangunan strategis negara. Di sisi lain, proses hukum yang berjalan mencerminkan mekanisme peradilan yang memberikan ruang bagi para pihak untuk membuktikan dalil masing-masing secara transparan.

Majelis hakim menutup sidang dengan menetapkan agenda lanjutan pada Rabu, 25 Februari 2026, yang masih akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penggugat sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam proses pembuktian.

Sidang ini menjadi ujian penting bagi tegaknya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan. Pada akhirnya, putusan pengadilan akan bertumpu pada kekuatan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan—sebagai fondasi utama dalam menegakkan keadilan.

~Perss GPN Sabang News Oleh Kabiro -Eric Karno 
~Sumber -Kuasa Hukum -Ata
~RedaksiDaerah-GAJAHPUTIHNEWS.COM
© Copyright 2022 - gajah putih News.com