Breaking News

REKDASI




REDAKSI GAJAH PUTIH NEWS.COM
Kami adalah Media Massa berbasis internet, dan sedang berkembang.

Kami menyajikan berita seputar rakyat terkini, POLITIK, PEMERINTAHAN, KRIMINAL, SOSIAL, SENI & BUDAYA, HUKUM, INTERNASIONAL, OLAH RAGA, dan aspek-aspek lain yang membangun kehidupan masyarakat lebih baik dan maju.

PT. MEDIA GAJAH PUTIH

Kantor Redaksi  : Jalan Takengon Bireuen Kampung Mongal Dusun 1 Gere Rau Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh.

Semua Penulisan Berita Wartawan Merupakan Tanggung Jawab Penuh Redaksi dan Harus Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Semua Wartawan Gajahputihnews.com dilengkapi surat Kartu Pers (KTA) dan Surat Tugas, Bila tidak tercantum namanya didalam Box Redaksi bukan anggota Pers Gajahputihnews.com

Wartawan atau staf perusahaan media Gajahputihnews.com
DILARANG meminta atau menerima uang, imbalan, maupun barang apapun dari narasumber.

Bagi narasumber yang menemukan ada kejanggalan dari identitas wartawan atau mendapatkan perilaku tidak berkenan, bisa menghubungi Redaksi Gajahputihnews.com

Dan Jika ada yang mencurigakan terhadap wartawan atau anggota kami, maka segera hubungi No.Redaksi yang sudah kami siapkan

Kontak Di : 085371655974 - 081277273989 .



PT. MEDIA GAJAH PUTIH

SK.Kemenkumham

AHU-002338.AH.01.30.TAHUN.2024

NPWP. 99.742.626.7-104.000

SERTIFIKAT STANDAR : 13012400046750001

NOMOR INDUK BERUSAHA : 1301240004675

PB-UMKU:
130124000467500010001

TDPSE Kominfo :
005332.01/DJAI.PSE/01/2024

KBLI : 58130

AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 30 Tanggal. 12 JANUARI 2024

Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sertifikat Standar : 13012400046750001

Nomor Rekening 

**********

BSI .714-491-3587

*REDAKSI*

Pendiri : Eliyin, S.Hut,. MP

Pimpinan Perusahaan :

Eliyin, S.Hut,. MP

Komisaris: Eliyin, S.Hut,. MP

Direktur Utama :

Eliyin, S.Hut,. MP

Direktur :

Riga Irawan Toni 

Pimpinan Umum :

Riga Irawan Toni

*Penasehat Hukum*

DR.(Cand) Hendrawan Sofyan, S.H., MH

Aloan Pertempuan, SH.

Sri Wahyuni, S.Hi

RAHMI NURHAYATI,S.H

Pimpinan Redaksi:

 Riga Irawan Toni

Wakil Pimpinan Redaksi.

Jaya Putra

Bendahara Umum:

Sahlan, S.E.Ak

Staf Redaksi

Rahmadi

Redaktur:

Puja Darma, S.E, M.Pd

Redaktur Pelaksana :

Muhamad Yustisar, S.Si, M.Kom

Marketing Iklan :

M. Ibnu Akbar, S.E

Laila Fitri, S.P

Desain Grafis / IT web

Arwin Putra, S.ST, M.Kom

Podcast 

: Puja Darma, S.E, M.Pd

      

Presenter YOUTUBE PENA GAJAH PUTIH TV

: Puja Darma, S.E, M.Pd

   

Kaverwil Prov.Aceh :

Herri Yantje

Wakaverwil Prov.Aceh :

Junaidi Yusuf

Wartawan prov.Aceh :

Rezeki Aramiko 

Muhammad Dasa S.Inf

Jonson Hutagaol

Bayu Reslita

Rasidi s.i kom

SAUMI RAMADHAN 

WAHYU HIDAYATILLAH 



Wartawan di wilayah NKRI :👇

MUHAMMAD ALI

EVI SURYANI 

MUAMAR SAPUTRA

URIESSAMADIN S.HUT

GILANG KEN TAWAR 

Fauzi mahara

SATU

HERMANSYAH 

SAFRIZAL

IRWAN

Kabiro Kab.Bener Meriah :

👇

ABADI

Kabiro Kab.Aceh Tengah : 

👇

Sabri

Wartawan Aceh Tengah & Bener Meriah :

👇

Mardian Sufi

Kabiro Kab.Aceh Utara : 

👇

TEUKU SAIFUDDIN ALBA

Wartawan Kab.Aceh Utara:

👇

MUHAMMAD RIZAL

Kabiro kab.Nagan Raya :

👇

UDIN TOMI

Kabiro Kab.Aceh Jaya :

👇

Muis

Kabiro Kab.Aceh Besar :

👇

Dr.M.YUSUF AL-QARDHAWY,MH

Kabiro Kab. Gayo Lues : 

👇

Sudirman 

Wartawan Gayo Lues : 

Syukran

Kabiro Kab.PIDIE :

👇

M NAZIR

Kabiro Kab Aceh Barat :

👇

Banta Sulaiman 

Kaverwil Sumbagut :

👇

Efrianto Hutagalung 

Wakaverwil Sumbagut :

👇

Erwin Tambunan 

Kaperwil Provinsi sumatera Utara :

👇

Kosong

*Kabiro Kab.Batu Bara *

👇

ANJUR SINAGA

Kabiro Kab.Tebing Tinggi :

👇

WENI RAHAYU 

................................................................................

Alamat redaksi : jalan Sukarno Hatta Kapung Mongal kecamatan Bebesen kabupaten Aceh tengah. .Nomor kontak kami Hp.081277273989-+62 812-9897-4566.085372819363


Redaksi

Provinsi Aceh, merupakan bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam catatan sejarah panjang, Aceh juga telah memberi kontribusi besar bagi perjuangan kemerdekaan dan pembangunan Indonesia.


Itu sebabnya, Presiden Ir. Soekarno memberi tempat khusus bagi Bumi Serambi Mekah ini sebagai; daerah modal bagi Indonesia.


Begitupun, Aceh juga menjadi daerah pergolakan panjang, baik melawan penjajahan Belanda maupun Jepang. Haru hiru catatan kelam itu pun terus berlanjut dengan pemberontakan Darul Islam-Tentara Islam Indonesia (DI-TII) hingga Gerakan Aceh Merdeka (GAM), selama 30 tahun lebih.


Kondisi ini tak hanya menelan korban nyawa dan harta, tapi juga meluluhkan berbagai pranata sosial dan nilai kearifan lokal. Ditambah bencana dahsyat gempa dan tsunami, 26 Desember 2004, hingga membuka mata dunia internasional.


Namun, semua itu berakhir sudah, seiring terciptanya perdamaian antara Pemerintah Indonesia dengan GAM, 15 Agustus 2005 lalu di Helsinki, Finlandia.


Aceh, wilayah paling barat Indonesia, menatap dan membuka harapan baru, keinginan untuk bangun setara, maju bersama 33 provinsi lain di bumi nusantara.


Lahirnya Undang-Undang Pemerintah Aceh, Nomor: 11/2006, merupakan titik awal dari kebangkitan tersebut. Aceh diberi status sebagai provinsi khusus oleh Pemerintah Indonesia. Berbagai potensi dibangkitkan demi kemajuan pembangunan, menuju keadilan dan kemakmuran rakyat. Diantaranya pemberlakuan syariat Islam serta hadirnya partai politik lokal, selain dana Otonomi Khusus (otsus) dalam jangka waktu 20 tahun.


Hanya saja, berbagai persoalan sosial, budaya, hukum, ekonomi dan dinamika politik terus terjadi. Namun, pergesekan demi pergesekan itu, harus dipahami sebagai bagian dari proses dinamisasi dan transisi. Termasuk rehabilitasi psikologis pasca konflik bersenjata.


Seiring berjalannya waktu, posisi media pers (cetak, elektronik dan online) yang sebelumnya berada dalam tekanan para pihak yang berkonflik. Kini, mulai mendapatkan titik orbit yang lebih sehat dan elegan. Disisi lain, kondisi harmoni tersebut, semakin menuntut insan dan media pers lokal untuk lebih objektif dan profesional dalam mewartakan berbagai fakta, data dan peristiwa yang terjadi.

***

Hadir pertama kali, 12 Januari 2024. Gajahputihnews.com, merupakan media online alternatif di Indonesia dan Aceh. Posisinya, merupakan bagian tak terpisahkan dari Tabloid Berita Online Mingguan Gajahputihnews.com, yang terbit mulai, 12 Januari 2024.


Badan hukum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan Dewan Pers. Keduanya kemudian berada pada satu payung hukum; PT.MEDIA GAJAH PUTIH dengan AKTE , Nomor: 30, tanggal 12 Januari 2024, yang dikeluarkan YASEER ARAFAT ,MH.MKn. (Notaris dan PPAT/PPAK) di Bogor. Selanjutnya mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor:AHU-002338.AH.01.30.TAHUN.2024 Tahun 2024, tanggal 12 Januari 2024.


Kini, Gajahputihnews.com, terus berbenah diri, baik aspek kemampuan kualitas sumber daya manusia (wartawan) maupun perangkat teknologi yang dimilikinya.


Dalam menjalankan tugasnya, segenap jajaran redaksi dan wartawan Gajahputihnews.com, tetap berpegang teguh pada prinsip kredo: jurnalisme jalan tengah dan independen, mengedepankan azas praduga tak bersalah dan prinsip keseimbangan.


Selain itu, menjadikan Kode Etik Jurnalistik, Etika Pers, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 11 TAHUN 1966, TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS serta UU UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999, TENTANG PERS sebagai roh dan nafas dalam berkarya.


Sebagai perusahaan pers Nasional yang dikendalikan manusia baharu. Tentu, tak ada yang sempurna dari apa yang tersaji. Namun, niat dan tekad bulat untuk terus berbenah serta mengikuti berbagai kemajuan teknologi informasi serta regulasi yang ada. Komitmen gajahputihnews.com tetap menjadi media online alternatif di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia. Tanpa kepentingan partai politik dan kekuasaan. Terima kasih. Wassalam.***


Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik gajahputihnews. com

Mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999

Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum

(SATU)

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

(DUA)

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

(TIGA)

Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan

(EMPAT)

Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

(LIMA)

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.

Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

(ENAM)

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :

Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :

Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.

Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.

Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-

Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.

(TUJUH)

Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali

(DELAPAN)

Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)

Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota Media gajahputihnews.com untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.


PERATURAN PERUSAHAAN PT.MEDIA GAJAH PUTIH


PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT.MEDIA GAJAH PUTIH .Tahun 2024


PIHAK PT. MEDIA GAJAH PUTIH TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN


TIDAK BOLEH TERLIBAT :


1. NARKOTIKA

2. PEMERASAN / PUNGLI

3. PENIPUAN / PENCURIAN

4. MENGKOPI BERITA TAMPA ADA IJIN SUMBERNYA

5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. JEJAK KASUS GROUP UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN

6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI jejakkasus.id

7. MELANGGAR Undang Undang ITE

8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999

9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT.MEDIA GAJAH PUTIH serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PT .MEDIA GAJAH PUTIH


Petunjuk :

1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.

2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH/BUMN & SUASTA LAINYA

3. BERGABUNG DENGAN ORGANISASI WARTAWAN DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING

4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media gajahputihnews.com maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi.


---------------------------------------------------


Di Infokan Kepada : POLRI. TNI. Diskominfo. Lembaga Pemerintah dan Swasta

Daftar Nama Wartawan Stop Pers / Wanprestasi dan sudah dikeluarkan oleh PT.GAJAH PUTIH.



© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM