Breaking News

Jelang Ramadhan,Tim BUR’HAN Satreskrim Polres Sabang Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Mess BPKS || GPN NEWS

        Jelang Ramadhan,Tim BUR’HAN Satreskrim Polres Sabang Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Mess BPKS

       MEDIAGAJAHPUTIHNEWS.COM
               WILAYAH PULAU WEH 
         REDAKSIGPN-NEWS-DAERAH

GPN NEWS || SABANG,ACEH– Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Tim BUR’HAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kota Sabang,Selasa,17/2/2026.

Dua orang tersangka berhasil diamankan terkait dugaan pencurian yang terjadi di Mess/Guest House milik Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang (BPKS) yang beralamat di Jalan T. Panglima Polem, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Provinsi Aceh.

Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekira pukul 11.00 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/II/2026/SPKT Polres Sabang/Polda Aceh tertanggal 14 Februari 2026, Satreskrim Polres Sabang langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan.

Tim BUR’HAN yang dipimpin oleh Katim BRIPKA Rahmat Syahputra bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi yang berbeda.

Identitas dan Penangkapan Tersangka
Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni:

Leo Syahputra (37), wiraswasta, warga Jalan Yos Sudarso, Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Andi Kurniawan (45), warga Jurong Lhok Panglima, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Tersangka Leo Syahputra diamankan di kediamannya di wilayah Sukajaya, sementara tersangka Andi Kurniawan diamankan di pinggir jalan dekat Kantor Golkar Kota Sabang, Jurong Babul Iman, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya.

Saat proses penangkapan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke ruang Satreskrim Polres Sabang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 (satu) unit pintu warna putih;
1 (satu) unit pintu satu sisi warna putih;
1 (satu) unit pintu satu sisi warna coklat;
1 (satu) unit pintu kaca warna putih;
1 (satu) unit jendela panjang warna putih;
1 (satu) unit jendela kecil warna putih.

Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian di lokasi kejadian.

Pasal yang Disangkakan
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah tegas Polres Sabang dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.

Dengan langkah cepat dan terukur ini, diharapkan stabilitas keamanan di Kota Sabang tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman dan nyaman.

~Perss GPN Sabang News Oleh Kabiro -Eric Karno 
~Sumber -Kasatreskrim Polres Sabang 
~RedaksiDaerah-GAJAHPUTIHNEWS.COM
© Copyright 2022 - gajah putih News.com