Breaking News

4 Calon Keuchik Gampong Kuta Ateuh Tolak Tanda Tangan Pleno : Ada Apa Misteri Dengan 243 ?

Empat Calon Keuchik Gampong Kuta Ateuh Tolak Tanda Tangan Pleno Rekapitulasi Suara,Ada Apa Misteri Dengan 243 ?

Mediagajahputihnews.com | Wilayah Pulau Weh 
SABANG — Selasa, 16 Desember 2025
Proses Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pemilihan Keuchik Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, yang digelar di Ruang P2K Gampong Kuta Ateuh, berlangsung dalam situasi tegang dan berakhir tanpa pengesahan dari seluruh peserta pemilihan. Empat calon Keuchik secara resmi menolak menandatangani berita acara pleno, menyusul ditemukannya dugaan pelanggaran prosedural serius dan tidak lazim dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 2.

Temuan 243 Surat Suara Tanpa Stempel Resmi P2K

Penolakan tersebut didasarkan pada temuan 243 lembar surat suara yang tidak dibubuhi stempel resmi P2K, sebuah syarat mutlak sebagaimana diatur dalam regulasi pemilihan keuchik.

Mengacu pada Pasal 26 ketentuan pemilihan keuchik, disebutkan secara tegas bahwa:

1. Surat suara wajib ditandatangani KPPS, dan


2. Dibubuhi stempel resmi P2K sebelum digunakan dalam pemungutan suara.


Tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dinilai melanggar prosedur administrasi pemungutan suara dan berpotensi memengaruhi keabsahan serta legitimasi hasil rekapitulasi.

Sorotan Tajam: Tanggung Jawab Logistik P2K dan Ketua KPPS TPS 2

Dalam forum pleno, para calon mempertanyakan secara terbuka peran dan tanggung jawab Penanggung Jawab Logistik P2K, yang seharusnya memastikan seluruh surat suara telah memenuhi syarat administrasi sebelum didistribusikan ke TPS.

Selain itu, muncul pengakuan dari Ketua KPPS TPS 2 yang menyatakan tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap surat suara sebelum diberikan kepada pemilih. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius di kalangan peserta pleno dan publik:

Bagaimana ratusan surat suara tanpa stempel bisa lolos dari proses distribusi logistik?

Di mana fungsi kontrol dan verifikasi logistik P2K sebelum surat suara diserahkan ke KPPS?

Mengapa Ketua KPPS tidak melakukan pengecekan ulang, padahal hal tersebut merupakan prosedur standar yang wajib dilakukan?


Para calon menilai, jika kesalahan hanya terjadi pada beberapa lembar surat suara, hal itu masih dapat dipahami sebagai kekeliruan teknis. Namun, jumlah 243 lembar surat suara dianggap terlalu besar untuk disebut sebagai kelalaian biasa, sehingga menimbulkan dugaan adanya kelalaian berat dalam manajemen logistik dan pelaksanaan pemungutan suara.

Sikap Calon: Penolakan Demi Menjaga Integritas Demokrasi Gampong

Keempat calon menegaskan bahwa penolakan penandatanganan berita acara pleno merupakan langkah konstitusional dan etis untuk menjaga marwah demokrasi gampong.

Menurut mereka, menandatangani berita acara pleno sama dengan mengesahkan seluruh proses pemungutan suara, sesuatu yang tidak dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran prosedural yang substansial dan berpotensi memengaruhi hasil.

“Demokrasi gampong tidak boleh dibangun di atas proses yang cacat. Integritas lebih penting daripada sekadar penetapan hasil,” tegas salah satu calon dalam pleno.

Gugatan Administratif ke P2K Kecamatan Sukakarya

Sebagai tindak lanjut, para calon secara resmi mengajukan surat keberatan dan gugatan administratif kepada P2K Kecamatan Sukakarya, dengan tuntutan:

1. Klarifikasi menyeluruh terkait 243 surat suara tanpa stempel P2K


2. Evaluasi dan peninjauan ulang hasil pemungutan suara di TPS 2


3. Penegakan aturan dan penentuan tanggung jawab pihak-pihak terkait sesuai regulasi


Langkah ini ditempuh guna memastikan hak pilih masyarakat tidak dirugikan serta hasil pemilihan memiliki kepastian hukum dan kepercayaan publik.

Preseden Baru dan “Misteri 243” di Kota Sabang

Kasus ini menjadi perhatian luas karena disebut sebagai kejadian pertama di Kota Sabang di mana jumlah surat suara bermasalah mencapai ratusan lembar dalam satu TPS.

Peristiwa ini memunculkan apa yang kini disebut publik sebagai “Misteri 243 Surat Suara”, yang menuntut penjelasan terbuka, transparan, dan bertanggung jawab dari seluruh pihak penyelenggara.

Menunggu Sikap Resmi Penyelenggara

Hingga berita ini diturunkan, P2K Gampong Kuta Ateuh maupun P2K Kecamatan Sukakarya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut, termasuk sikap terhadap tanggung jawab logistik dan KPPS TPS 2.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan menjaga kondusivitas, sembari menunggu keputusan resmi yang objektif, profesional, dan berkeadilan.

Kepatuhan terhadap prosedur pemungutan suara adalah fondasi demokrasi gampong. Setiap dugaan pelanggaran harus diungkap secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.


— Laporan Pers GPN Sabang News Oleh Kabiro | Eric Karno 
-Sumber | Calon Keuchik Gampong Kuta Ateuh 
© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM