MEDIAGAJAHPUTIHNEWS.COM
WILAYAH PULAU WEH
REDAKSIGPN-NEWS-DAERAH
GPN NEWS || SABANG, ACEH — Dugaan pembobolan dana nasabah kembali mencoreng institusi perbankan. Seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang 3, Maulina Ismunanda Amiruddin, didakwa menggelapkan dana nasabah dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sabang, Rabu (18/2/2026), Jaksa Penuntut Umum membeberkan bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR) diduga menyalahgunakan akses sistem internal bank untuk mencairkan deposito dan menarik tabungan tanpa seizin pemilik rekening.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohammad Riski, Jumat (20/2/2026), menyampaikan bahwa praktik tersebut berlangsung dalam rentang 11 April hingga 28 Mei 2025 di kantor BSI KCP Sabang 3, Jalan Oentoeng Surapati, Kota Sabang.
“Modus yang dilakukan berulang dan sistematis. Terdakwa membuat setoran tunai fiktif tanpa uang fisik, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan, membuka rekening menggunakan data nasabah tanpa izin, hingga mengalihkan rekening tujuan pencairan deposito ke rekening yang dikuasainya,” ujar Riski.
Tak hanya itu, untuk meloloskan transaksi yang membutuhkan otorisasi pejabat bank, terdakwa diduga menggunakan akun dan kata sandi milik atasan guna mengesahkan pencairan dana.
Dana Mengalir ke Rekening Pribadi dan Pihak Ketiga
Dalam dakwaan disebutkan, dana hasil dugaan kejahatan mengalir ke rekening pribadi terdakwa, rekening anggota keluarga, serta sejumlah rekening pihak ketiga, termasuk pada bank lain. Sebagian dana disebut digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Sejumlah nasabah yang diduga menjadi korban antara lain Bardati Aini, Yusidasanti, Drs. A.Q. Jaelani, Suryani, Satria Wicaksana, Azaliah, Ahmadi, dan Yuliati. Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
“Total kerugian sementara yang teridentifikasi sekitar Rp1,4 miliar,” kata Riski.
Jerat Hukum dan Status Terdakwa
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi nasabah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap industri perbankan syariah.
Dalam proses hukum ini, terdakwa tidak dilakukan penahanan karena baru selesai menjalani persalinan.
Perkara ini masih bergulir di meja hijau dan akan memasuki tahapan pembuktian dalam sidang lanjutan.
~PERSS GPN SABANG NEWS OLEH KABIRO-ERIC KARNO
Sumber: Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang
~REDAKSIDAERAH-GAJAHPUTIHNEWS.COM
Social Header
Kontributor