Breaking News

Gawat!!!!Pengembang Nakal Saat Melakukan pembangunan sekolah SMA 1 Takengon Tahun 2021 Terlihat Terbengkalai Tidak Sesuai spesifikasi (spek) .



Pada Selasa  24 Febuari 2026

|"gajahputihnews.com"|Takengon -Di Jl. Lebe Kader  no 13, Terlihat Bangunan SMA Negeri 1 Takengon Terlihat Terbengkalai Diduga setiap ruangan yang di bangun melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (Dak) Tampak Tidak Sesuai spesifikasi (spek) sewaktu di temui pihak media di ruangan kerja nya kepala sekolah SMA 1 Takengon Konadi lingga.pada hari Saptu 14 Februari 2026 pukul 12 : 25 Wib. Lalu 


Dia Menjelaskan kepada Pihak media di Tahun 2021 yang lalu dananya saya lupa tapi  Lebih dari 1 milyar lah terangnya.Konadi lingga .


Pembangunan itu dinilai sangat sia-sia  pasalnya Dinilai tidak sesuai spesifikasi (spek) dan dikerjakan asal-asalan alias (asal jadi) Terlihat dari kondisi bangunan nya. Yang tampak banyak yang retak-retak.


Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Takengon  Konadi Lingga.Sewaktu di Konfirmasi awak media ini beberapa pekan yang lalu mengatakan kepada wartawan di ruangan kerja nya,Dia menjelaskan bahwa bangunan tersebut menurutnya Konadi masih kurang layak di tempati karena kondisi nya sejak awal di bangun hingga saat ini Tidak layak ,spa lagi bangunan tersebut belum bisa kita pakai dan  tidak bisa kita manfaatkan Karena gedung dan plafon banyak Rusak dinding banyak yang retak-retak apalagi dengan adanya sengketa terhadap akses jalan menuju bangunan Sekolah tersebut.Tegasnya

Konadi Lingga juga menyampaikan Bangunan Sekolah yang di bangun tahun 2021 melalui Dana Alokasi khusus (Dak) Yang di kerjakan oleh perusahaan saya lupa namanya tapi kontraktor nya dari Banda Aceh bang.jelasnya


Konadi lingga juga menjelaskan Proyek Pembangunan Tersebut adalah Tender bukan swakelola Kita hanya penerima manfaat .ungkapnya


Dan saya lupa perusahaan yang memenangkan etah PT.CV mana yang memenangkan tender tersebut Saya juga lupa anggaran nya berapa tetapi anggaran nya di atas 1M lah bang dan bangunan itu sudah serah terima dengan pihak sekolah .


Situasi Yang kita liat dilapangan di mana bangunan sekolah yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK), sudah melalui serah terima (PHO/FHO), namun tidak pernah digunakan, dan saat ini mengalami kerusakan berat , dan kemudian dibangun , melalui renovasi kembali dengan memakai dana Revitalisasi yang dana nya kembali mengunakan (APBN) Dan sekaligus renopasi Ruangan Sebelah sini yang saat ini kita pakai .tegasnya ini merupakan indikasi permasalahan serius dalam tata kelola proyek fisik


Konadi Lingga juga menjelaskan kita saat ini juga sedang merehap kembali beberapa ruangan yang dibangun Dari Dana Revitalisasi Pemerintah Aceh Dinas Pendidikan SMA 1 Takengon Dengan Jenis Kegiatan,PEMB 1Ruang OSIS,PEMB 1 Ruang Bimbingan Konseling Dan Rehabilitasi Ruang Lap.IPA .Volume : PEMB Ruang OSIS,36,00 M , PEMB Ruang BK,36,00.M , PEMB,LAP IPA,135 M Anggaran: Pembangunan Ruang OSIS Rp.125.237.000-, Pembangunan Ruangan BK,Rp.125.237.000-,Rehap ruang LAP IPA Rp.143.820.000-, yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2025  Dengan waktu pelaksanaan   26 September 2025 (120 Hari Kerja) Yang saat ini Masih Dalam tahap pengerjaan di 150 hari kerja  terhitung sejak 26 September 2025 karena sudah 23 Februari 2026 .dengan hari ini .


Kasus seperti ini berpotensi melibatkan kontraktor atau pihak dinas terkait yang tidak membangun sesuai juknis, mengakibatkan bangunan "rusak dini".


Setelah serah terima pertama (PHO), terdapat masa pemeliharaan (biasanya 6 bulan) di mana kontraktor wajib memperbaiki kerusakan. Jika sudah serah terima akhir (FHO) dan rusak tanpa pernah digunakan, berarti terjadi kelalaian pengawasan. 


Bertanggung jawab atas verifikasi kerusakan dan perencanaan fisik.Jika terbukti ada penyimpangan, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau administratif (Blacklist).




Warga sekolah/masyarakat Berharap agar temuan kerusakan dini dan kepada dinas yang terkait APH dan dinas Inspektorat Daerah atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dapat diaudit, karena hal ini merugikan keuangan negara.harapnya masyarakat dilingkungan setempat.


"Pihak media ini  menelusuri, Tidak ada pihak perusahaan yang dapat di hubungi, Oleh Wartawan,ini karena pihak dari Sekolah tersebut mengaku sudah lupa Perusahaan yang memenangkan tender tersebut Dan kita tidak lagi menyimpan data pihak pengembang, pihak media berupaya mencari Nomor pengawas nya juga tidak ada apa lagi nomor pemborong nya sewaktu di minta ke pihak sekolah kesanya seperti berdalih.


 Konadi lingga menjelaskan ke wartawan karena ada tiga perusahaan lah bng yang melaksanakan pembangunan infrastruktur sekolah SMA 1 Takengon tersebut dan kalau mau cari tau perusahaannya ada di Banda Aceh bang kalau untuk nomor hp nya kita tidak ada.Jelasnya lagi ke pihak wartawan.


Seharusnya Bangunan yang tidak sesuai dengan IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dapat dikenakan sanksi berupa perintah pembongkaran. 


UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur tentang "Kegagalan Bangunan" yaitu keadaan tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan hasil jasa konstruksi akibat tidak memenuhi standar.Sanksi: Pengembang "nakal" yang mengubah spesifikasi bangunan dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 5 miliar dan pidana penjara 5 tahun.

( YSN Dan Tim ) By Redaksi 


© Copyright 2022 - gajah putih News.com