Breaking News

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Narasumber Enggan Disebut Nama Soroti Material ACP Pembangunan Terminal Bireuen


|"gajahputihnews.com"|Bireuen — Pekerjaan pemasangan Aluminium Composite Panel (ACP) pada bangunan Terminal Kabupaten Bireuen menuai sorotan. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam perencanaan awal.

Menurut narasumber tersebut, dalam dokumen spesifikasi pekerjaan disebutkan bahwa ACP yang seharusnya digunakan adalah jenis PVDF 0,3 dengan alloy 3003 untuk kebutuhan eksterior, merek Seven. Spesifikasi tersebut dinilai penting karena memiliki ketahanan lebih baik terhadap paparan cuaca dan korosi.

“Kalau mengacu pada spesifikasi, seharusnya memakai PVDF 0,3 alloy 3003 untuk eksterior. Itu standar untuk bagian luar bangunan,” ujarnya.


Namun, lanjutnya, material yang terpasang di lapangan disebut menggunakan merek MARK dan HAWKMAX. Ia menduga jenis yang digunakan bukan PVDF 0,3 alloy 3003, melainkan tipe yang lazim diperuntukkan bagi interior.

“Kalau memang berbeda dari spesifikasi, tentu perlu ada penjelasan. Ini bangunan fasilitas publik, jadi mutu pekerjaan harus benar-benar sesuai perencanaan,” kata sumber tersebut.

Ia berharap pihak terkait melakukan pengecekan dan verifikasi ulang terhadap material yang digunakan agar sesuai dengan dokumen teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Kita Merujuk Kepada Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Menjadi landasan utama yang mengatur mutu, keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja (K3), serta kewajiban penggunaan produk dalam negeri.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (dan perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur bahwa setiap pengadaan harus merujuk pada spesifikasi teknis yang jelas untuk mencapai efisiensi dan kualitas.

Peraturan Menteri PUPR (misal: terkait SMKK): Mengatur standarisasi material dalam RAB agar sesuai dengan spesifikasi teknis dan Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Penyesuaian Material dengan Dokumen Teknis (Spesifikasi)Spesifikasi Teknis (RKS): Material harus memenuhi standar kualitas, mutu, kekuatan, dan daya tahan yang diuraikan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis/Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).

SNI (Standar Nasional Indonesia): Penggunaan material wajib mengacu pada SNI yang berlaku untuk menjamin keamanan konstruksi.Fungsi Material: Material dipilih berdasarkan kondisi lingkungan dan estetika yang diinginkan, serta kemudahan perawatan. 

Penyesuaian Material dengan RAB (Anggaran)Volume dan Harga: Material yang digunakan harus sesuai dengan kuantitas dan harga satuan yang telah ditetapkan dalam daftar RAB.Efisiensi Biaya: Pemilihan bahan dilakukan untuk mencapai kinerja optimal dengan biaya yang terjangkau.

Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP): RAB digunakan sebagai dasar untuk menyusun RAP (Rencana Anggaran Pelaksanaan), yang menentukan detail kebutuhan material riil di lapangan. 

Prosedur Penyesuaian (Tata Cara)Identifikasi Detail: Memahami detail gambar arsitektur dan struktur untuk menentukan jenis material (bata, atap, keramik, dll).

Pemeriksaan Kualitas: Material yang masuk ke lapangan harus melalui pemeriksaan kualitas (quality control) untuk memastikan sesuai spesifikasi.

Penggunaan Produk Lokal: Mengutamakan produk dalam negeri (PDN) yang memiliki sertifikat SNI dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ringkasan: Material yang digunakan wajib mematuhi SNI (spek teknis), RAB (anggaran), dan UU Jasa Konstruksi (kualitas/keamanan). 

Penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam proyek konstruksi, terutama proyek pemerintah, diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi. 



**By Redaksi GPN**

© Copyright 2022 - gajah putih News.com