Breaking News

𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮𝗮𝗻 𝗪𝗮𝗸𝗮𝗳 𝗠𝗮𝘀𝗷𝗶𝗱 𝗥𝗮𝘆𝗮 𝗕𝗮𝗶𝘁𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗦𝗲𝘀𝘂𝗮𝗶 𝗣𝗲𝗿𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗶 𝗕𝗮𝘄𝗮𝗵 𝗜𝗺𝗮𝗺 𝗕𝗲𝘀𝗮𝗿

Destinasi Tampilan Mesjid Raya Baiturrahman, tampak dari atas 

Gajahputihnews.com
Selasa, 17 Februari 2026
Oleh: Tgk. Samsuar

𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮𝗮𝗻 𝗪𝗮𝗸𝗮𝗳 𝗠𝗮𝘀𝗷𝗶𝗱 𝗥𝗮𝘆𝗮 𝗕𝗮𝗶𝘁𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗦𝗲𝘀𝘂𝗮𝗶 𝗣𝗲𝗿𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗶 𝗕𝗮𝘄𝗮𝗵 𝗜𝗺𝗮𝗺 𝗕𝗲𝘀𝗮𝗿

BANDA ACEH – Polemik terkait pengelolaan wakaf Masjid Raya Baiturrahman kembali mencuat menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Sejumlah pihak menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan terhadap tulisan berjudul “MRB Simbol Pemersatu Umat (Renungan Pagi Selasa, 17/2/2026)” yang beredar di tengah masyarakat.

Dalam pernyataan yang diterima redaksi GPNews, ditegaskan bahwa seluruh harta wakaf Masjid Raya Baiturrahman merupakan amanah yang harus dikelola sesuai dengan ketentuan syariat dan tujuan awal pewakaf (wakif). Wakaf memang sering disebut sebagai “milik umat” secara umum, namun secara hukum dan praktik, kepemilikan wakaf harus merujuk pada pihak atau lembaga yang secara spesifik ditetapkan oleh wakif.

“Secara bahasa wakaf sering disebut milik umat, tetapi dalam praktiknya tidak selalu demikian. Jika harta diwakafkan kepada masjid, maka itu menjadi milik masjid tersebut, bukan milik umat secara umum,” ujar salah satu narasumber dalam klarifikasi tersebut.

𝗪𝗮𝗸𝗮𝗳 𝗛𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗞𝗲𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗡𝗶𝗮𝘁 𝗪𝗮𝗸𝗶𝗳

Penegasan ini muncul menyusul adanya alasan dari pihak pengelola yayasan yang menggunakan hasil wakaf masjid untuk kepentingan lain di luar kebutuhan langsung masjid, dengan dalih bahwa wakaf tersebut merupakan milik umat.

Namun pandangan tersebut dinilai kurang tepat. Narasumber mempertanyakan, “Umat yang mana?” Menurutnya, pengelolaan wakaf harus kembali kepada niat awal wakif. Jika wakaf diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman, maka penggunaannya harus berada dalam ruang lingkup kepentingan masjid itu sendiri, baik untuk imarah (kemakmuran masjid), pemeliharaan, fasilitas ibadah, maupun kebutuhan lain yang berkaitan langsung dengan fungsi masjid.

Disebutkan pula bahwa tidak semua umat memiliki hak untuk menguasai atau mengalihkan penggunaan aset wakaf secara bebas. Wakaf memiliki batasan hukum yang jelas dan tidak dapat ditafsirkan secara luas tanpa dasar peruntukan yang sah.

𝗞𝗲𝗽𝗲𝗻𝗴𝘂𝗿𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗪𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝘄𝗮𝗵 𝗜𝗺𝗮𝗺 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗦𝗮𝗵

Selain persoalan peruntukan wakaf, klarifikasi tersebut juga menyoroti pentingnya kepemimpinan yang sah (Imam Besar) dalam tata kelola masjid. Ditegaskan bahwa seluruh kepengurusan dan pengelolaan Masjid Raya Baiturrahman harus berada di bawah otoritas Imam Besar dan aktif menjabat saat ini.

Tidak dibenarkan adanya dualisme kepemimpinan atau pengelolaan yang masih dijalankan oleh imam lama setelah pergantian jabatan. “Pergantian imam berarti pergantian amanah. Seluruh kewenangan pengelolaan harus dikembalikan kepada imam yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian isi pernyataan tersebut.

𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗽𝗮𝗿𝗮𝗻𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗔𝗸𝘂𝗻𝘁𝗮𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀

Pihak yang menyampaikan bantahan juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan wakaf. Audit internal dinilai belum cukup tanpa keterbukaan informasi kepada jamaah dan masyarakat luas, mengingat Masjid Raya Baiturrahman merupakan simbol keagamaan dan kebanggaan masyarakat Aceh.

Sebagai institusi publik, pengelolaan wakaf dinilai harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan tidak menimbulkan persepsi adanya penguasaan oleh pihak atau kelompok tertentu.

𝗦𝗲𝗿𝘂𝗮𝗻 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗴𝗮 𝗠𝗮𝗿𝘄𝗮𝗵 𝗠𝗮𝘀𝗷𝗶𝗱

Di akhir pernyataan, seluruh pihak diajak untuk menjaga marwah Masjid Raya Baiturrahman dengan mengedepankan musyawarah dan kepatuhan terhadap aturan syariat serta perundang-undangan yang berlaku.

Polemik ini dinilai menjadi momentum penting untuk meluruskan pemahaman tentang konsep wakaf agar pengelolaannya tetap sesuai dengan niat dan tujuan awal pewakaf, sekaligus memastikan tata kelola masjid berjalan di bawah kepemimpinan yang sah (Imam Besar). Klarifikasi tersebut diharapkan dapat meredam polemik dan memberikan kejelasan kepada masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan.

© Copyright 2022 - gajah putih News.com