Breaking News

Trauma dan Teror dalam Komunitas Zumba: Seorang Wanita Laporkan Tindakan Kekerasan Berulang Semenjak 3 Tahun lalu.


Trauma dan Teror dalam Komunitas Zumba: Seorang Wanita Laporkan Tindakan Kekerasan Berulang Semenjak 3 Tahun lalu. 

Takengon,gajahputihnews.com –12 Juli 2025, Komunitas Zumba yang semestinya menjadi ruang aman bagi para peserta justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang wanita berinisial RH. Serangkaian kekerasan fisik dan perundungan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial HA membuat korban mengalami luka fisik serius dan trauma mendalam.


Kekerasan terjadi dalam tiga insiden berbeda yang berlangsung dalam kurun waktu hampir dua tahun: dimulai dari toko pada Juli 2023, kemudian berlanjut di Gedung Olahraga (GOR) Aceh Tengah pada Juli 2024, hingga berpuncak pada kejadian brutal di kegiatan Zumba yang digelar di Sebuah Hotel, Desa Mongal, Kecamatan Bebesen, pada 17 April 2025.


Insiden pertama terjadi ketika RH baru saja menjalani operasi hidung. Ia ditampar oleh pelaku hingga mengenai area hidung yang belum sembuh. “Benang di cuping belum kering, tapi dia tetap menampar saya. Sakitnya luar biasa,” ungkap RH.


Insiden kedua terjadi saat acara komunitas di GOR Aceh Tengah. Di hadapan banyak orang, pelaku memukul dada korban dan mendorongnya hingga RH memilih pulang karena malu.


Puncak kekerasan terjadi dalam kegiatan Zumba. Pada hari kedua, HA diduga telah menunggu kedatangan korban di pintu masuk aula, lalu mendorong dari belakang dan menyerang secara fisik di tengah sesi senam, menyiram air ke wajah korban, mencekik, menonjok, dan menampar secara brutal.


Akibat kekerasan terakhir, korban mengalami perdarahan ringan di dalam mata kiri, pembengkakan, dan nyeri berkepanjangan. Dokter menyarankan penggunaan kacamata dan perawatan intensif. Tak hanya itu, RH juga menghadapi intimidasi lanjutan berupa ejekan dan perundungan verbal dari pelaku dan rekan-rekannya, yang menyebut matanya “seperti setan”.


Berbeda dari dua kejadian sebelumnya, kali ini RH mengambil langkah hukum tegas. Ia langsung melakukan visum et repertum dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Aceh Tengah pada hari yang sama, 17 April 2025.


Kini, kasus ini resmi ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah setelah berkas perkara dilimpahkan oleh pihak kepolisian. Proses hukum sedang berjalan dan menjadi sorotan publik di wilayah Aceh Tengah.


RH berharap penegak hukum menjatuhkan hukuman yang adil dan setimpal terhadap pelaku. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan kekerasan yang telah berulang kali terjadi selama dua tahun terakhir.


> “Saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya. Kalau hanya diberi sanksi ringan, saya khawatir dia akan melakukan hal yang sama kepada orang lain. Ini bukan soal dendam, tapi soal keselamatan dan keadilan,” ungkap RH dengan penuh harap.


Tindakan kekerasan yang dialami RH dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat sesuai Pasal 351 dan Pasal 354 KUHP. 


Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun harus dilawan, dan tidak boleh dianggap hal sepele. Penegakan hukum yang adil akan menjadi tonggak penting dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya perempuan, agar dapat beraktivitas tanpa rasa takut.



(Redaksi)

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM