|"gajahputihnews.com"|ACEH UTARA —Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Utara menetapkan kebijakan pembelajaran selama Ramadhan 1447 Hijriah melalui Surat Edaran Nomor 400.3/III/10/2026. Dokumen yang ditandatangani Kepala Disdikbud Jamaluddin, M.Pd., pada 10 Februari 2026 itu mengatur pola kegiatan belajar, penguatan Tahfiz Al-Qur’an, hingga skema khusus bagi satuan pendidikan yang masih terdampak banjir.
Instruksi tersebut ditujukan kepada pengawas, penilik, kepala PAUD, SD, SMP, pendidikan kesetaraan, serta orang tua/wali murid se-Aceh Utara. Kalender kegiatan disusun berlapis. Pada 18–21 Februari 2026, peserta didik menjalani pembelajaran mandiri di rumah sebagai penanda awal Ramadhan.
Aktivitas tatap muka berlangsung 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan penekanan pada internalisasi nilai-nilai keislaman dan program hafalan Al-Qur’an. Libur Idul Fitri ditetapkan 16–28 Maret 2026, dan proses belajar kembali normal pada 30 Maret 2026.
Durasi kegiatan dipadatkan menjadi pukul 08.00–12.00 WIB. Untuk jenjang PAUD, aktivitas dihentikan sementara sepanjang bulan suci.
Fokus utama kebijakan ini adalah akselerasi Tahfiz. Siswa SD diarahkan menuntaskan Juz 30, (juz Amma) sedangkan tingkat SMP menargetkan Juz 29 dan 30 Al, Qur’an. Setoran hafalan dilaksanakan setiap pagi sebelum mata pelajaran. Dinul Islam dipandu guru kelas atau pengajar Pendidikan Agama Islam. Program ini disebut sebagai implementasi arahan Bupati dalam mendorong lahirnya generasi Qur’ani.
Di sisi lain, regulasi tersebut mengakomodasi kondisi sekolah yang belum pulih dari bencana. Bagi lembaga pendidikan yang masih menggunakan tenda atau ruang darurat, materi diprioritaskan pada Tahfiz dan Dinul Islam dengan pengaturan waktu yang lebih lentur. Praktik bersuci dapat dilakukan melalui tayamum apabila akses air bersih terbatas, sesuai kaidah fikih. Guru juga diminta menerapkan pendekatan psikososial, termasuk kegiatan pemulihan trauma bagi peserta didik terdampak.
Apabila situasi tidak memungkinkan pembelajaran dalam kelompok besar, sekolah diperkenankan memberikan penugasan individu dengan pendampingan orang tua.
Menurut Jamaluddin, kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan proses pendidikan sekaligus mempertegas pembentukan karakter religius selama Ramadhan. Pemerintah daerah berharap kegiatan belajar tetap berlangsung efektif, responsif terhadap situasi pascabencana, dan mampu menanamkan nilai keislaman secara lebih intensif.
Ramadhan tahun ini, dengan demikian, menjadi arena ujian bagi manajemen pendidikan daerah: menyeimbangkan misi pembinaan spiritual dengan realitas infrastruktur yang belum sepenuhnya pulih. Di tengah keterbatasan, kualitas pelaksanaan akan menjadi tolok ukur sesungguhnya.
[Yantje]

Social Header
Kontributor