Breaking News

Keterbatasan Fasilitas Kerja di Sekretariat Majelis Adat Aceh Jadi Sorotan

By redaksi GPNews 
Rabu, 4 Februari 2026
Junaidi Ulka 

Keterbatasan Fasilitas Kerja di Sekretariat Majelis Adat Aceh Jadi Sorotan

BANDA ACEH Majelis Adat Aceh (MAA) memiliki peran strategis dalam melestarikan, membina, mengkaji, serta mengembangkan adat istiadat, seni, dan budaya Aceh yang berlandaskan syariat Islam. Lembaga ini juga berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat penerapan nilai-nilai adat di tengah kehidupan masyarakat serta memberikan pertimbangan terkait hukum adat.

Keberadaan MAA dan para pemangku adat di Aceh merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam Pasal 98 hingga Pasal 100 UUPA ditegaskan pengakuan negara terhadap adat dan lembaga adat di Aceh, sekaligus perintah pembentukan Majelis Adat Aceh sebagai lembaga resmi keistimewaan daerah.

Secara prinsip, MAA berperan memastikan adat istiadat Aceh tetap sejalan dengan syariat Islam, sebagaimana filosofi Aceh “adat bak po teumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala”.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran bagi MAA, terutama untuk honorarium. Namun demikian, keterbatasan fasilitas kerja di Sekretariat Majelis Adat Aceh di Banda Aceh menjadi sorotan.

Tampak beberapa kursi meja dan sofa

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Sekretariat MAA hanya menyediakan ruang kerja bagi Ketua Pemangku Adat. Ruangan tersebut tampak sederhana dan belum tertata secara optimal, dengan fasilitas berupa satu meja dan kursi kerja serta sofa tamu.

Sementara itu, ruang kerja bagi pengurus MAA hanya tersedia untuk Ketua dan Wakil Ketua. Adapun Ketua Bidang, anggota pengurus, serta anggota Pemangku Adat dan komisi tidak memiliki ruang kerja khusus, termasuk meja dan kursi kerja.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan tingkat kehadiran para Pemangku Adat dan Pengurus MAA. Berdasarkan daftar absensi, hampir seluruh pemangku adat dan pengurus tercatat hadir setiap hari kerja. Padahal, tidak semua dari mereka berdomisili di Banda Aceh atau Aceh Besar.

Selain itu, sebagian Pemangku Adat dan Pengurus MAA diketahui masih merangkap tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai dosen, akademisi, maupun profesi lainnya, yang secara logis tidak memungkinkan untuk selalu hadir secara fisik setiap hari kerja, meskipun absensi kerap terisi atau terparaf.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh, Saifullah, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa tugas-tugas Pemangku Adat dan Pengurus MAA tetap dapat dilaksanakan meskipun tidak selalu berada di ruang sekretariat.

“Untuk penjelasan lebih jelas, sebaiknya kita bertemu langsung di sekretariat pada hari Senin (02/02/2026), karena jika melalui telepon atau WhatsApp kurang jelas,” ujar Saifullah kepada awak media.

Namun, saat awak media mendatangi Sekretariat MAA pada Senin (02/02/2026), Plt. Kepala Sekretariat belum dapat ditemui. Melalui sambungan telepon WhatsApp, Saifullah menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalani perawatan di salah satu klinik gigi di Banda Aceh.

© Copyright 2022 - gajah putih News.com