Breaking News

Panitia Penyelamat Tanah Masyarakat Dan Tanah Ulayat Kemukiman Lhoknga Desak PT. SBA Ganti Rugi Tanah Dalam HGU || GPN NEWS

Panitia Penyelamat Tanah Masyarakat Dan Tanah Ulayat Kemukiman Lhoknga Desak PT. SBA Ganti Rugi Tanah Dalam HGU.

          MediaGajahPutihNews.Com
                 Wilayah Pulau Weh 
GPN NEWS || Aceh Besar.,29 Januari 2026-Masyarakat Pemilik Tanah Kebun bersama Panitia Penyelamat Tanah Masyarakat Dan Tanah Ulayat Kemukiman Lhoknga Bersama-sama memasuki kedalam Areal Tambang Perusahaan PT. Solusi Bangun Andalas (PT. SBA), "tujuan mereka melakukan aktifitas pembersihan Kebun-kebun masyarakat dari tiga Gampong/Desa yang belum di ganti rugi oleh perusahaan dimaksud."

"Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Panitia Penyelamat Tanah Masyarakat Dan Tanah Ulayat Kemukiman Lhoknga, Saudara Yustika menyatakan bahwa sudah bertele-tele pihak PT. SBA belum ada kejelasan tentang Ganti rugi Tanah masyarakat Lhoknga yang sudah di masukan dalam klaim Areal Tambang Perusahaan Semen memiliki sertifikat HGU."

"Menurut Yustika yang mewakili Panitia, mengatakan pihaknya sudah beretikat baik, Dia selalu menyampaikan pada pihak masyarakat pemilik tanah di belakang pabrik semen tidak anarkis kalau mau lakukan kegiatan pembersihan kebun pinang/cengkeh mereka. Pada Kamis tanggal 29/01/2026." Katanya 

"Kemudian Yustika menjelaskan waktu berada di lokasi lahan yang belum diganti rugi, tiba-tiba tampak sejumlah petugas keamanan (Satpam) PT. SBA dan aparat Kepolisian (Dit Pamobvit) mencoba menengahi atau berdialog. Kemudian Petugas terlihat memeriksa berkas-berkas yang dibawa warga untuk dibandingkan dengan data yang ada pada perusahaan tersebut." Ucapan 

"Lebih lanjut Yustika mengatakan pada pihak petugas keamanan yang bahwa Dokumen permasalahan tanah ini sudah panitia berikan atau ajukan kepada Pemerintah Pusat "Presiden RI" di jakarta, Pemerintah Aceh, Pemerintah Aceh Besar, pada badan legislatif dan termasuk pada perusahaan PT. SBA terima Dokumen Perkara Tanah Ulayat." Sebut Yustika 

"Yustika ini sangat disayangkan masyarakat pemilik tanah di areal Tambang Perusahaan Semen tersebut melarang masuk masyarakat kekebu atau tanah mereka yang belum di bayar, dan kami tetap akan lakukan aktifitas selalu pembersihan Kebun-kebun masyarakat kalau belum diganti rugi." Tegasnya 

"Namun Yustika menceritakan tentang Tanah yg belum pernah diganti rugi oleh perusahaan Semen Andalas Indonesia (PT.SAI) tersebut, sudah dimasukkan kedalam Sertifikat PT.SAI nomor 5 tahun 2006 dan tanah tersebut sudah diukur ulang oleh BPN Aceh Besar pada tahun 2021 dengan luas 39,5 Ha sebagaimana dicantumkan pada peta."

"Harapan Yustika pada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, mohon gelar memediasi Penyelesaian Perkara Tanah Masyarakat Dan Tanah Ulayat Kemukiman Lhoknga dengan Pihak PT. SBA Lhoknga. Sampai saat sekarang sengketa ini belum ada titik temu dan atau pengakuan dari pihak PT.Sai, bahwa tanah seluas 43 Ha mau dan bersedia menyelesaikan pembayaran dengan masyarakat Lhoknga." Imbuhnya 

~Perss GPN Sabang News Oleh Kabiro -Eric Karno 
~Sumber-Adi Balohan Sabang
~RedaksiDaerah-GajahPutihNews.Com
© Copyright 2022 - gajah putih News.com