Breaking News

TNI Kedepankan Dialog untuk Jaga Stabilitas Keamanan di Aceh

TNI Kedepankan Dialog untuk Jaga Stabilitas Keamanan di Aceh

Jakarta, GPN News – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan akan mengutamakan pendekatan dialogis dalam merespons dinamika keamanan di Aceh, menyusul beredarnya sejumlah konten di media sosial yang menampilkan aksi demonstrasi dan pengibaran bendera bulan bintang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menyampaikan bahwa pendekatan persuasif dan humanis menjadi langkah utama TNI dalam meredam potensi konflik serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.

Freddy mengonfirmasi adanya insiden kericuhan yang terjadi di Lhokseumawe pada Kamis (25/12) dan Jumat (26/12). Dalam peristiwa tersebut, dilaporkan terjadi adu mulut hingga tindakan pemukulan terhadap aparat keamanan.

Untuk langkah selanjutnya, TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus mengedepankan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis guna meredam potensi konflik serta menjaga stabilitas keamanan,” ujar Freddy dalam keterangan tertulis, Jumat (26/12).

Ia menambahkan, upaya tersebut juga bertujuan agar masyarakat Aceh dapat kembali fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.

Menurut Freddy, TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman dan damai dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“TNI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang dapat memicu keresahan,” katanya.

Terkait pengibaran bendera bulan bintang, Freddy menegaskan bahwa pelarangan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI.

“Ketentuan tersebut diatur dala m Pasal 106 dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007,” jelasnya.(**)

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM