BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk kutipan atau pungutan dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 November 2025.
Larangan tersebut berlaku di seluruh lokasi penyerahan SK, baik di Kantor Dinas Pendidikan Aceh maupun di Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
“Saudara-saudari penerima SK PPPK, kami sampaikan bahwa pembagian SK itu gratis. Tidak ada kutipan, pemberian, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun,” tegas Murthalamuddin dalam video yang diunggah di akun resmi Instagram Dinas Pendidikan Aceh.
Ia juga mengingatkan seluruh petugas yang terlibat agar memberikan pelayanan dengan tulus dan profesional.
“Tidak boleh ada permintaan apa pun kepada peserta oleh siapa pun. Layani dengan hati, karena mereka juga bagian dari kita,” ujarnya.
Murthalamuddin menambahkan, tidak boleh ada pihak yang mempersulit proses penyerahan SK maupun memanfaatkan momen tersebut untuk kepentingan pribadi.
Ia turut mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya kegiatan agar berlangsung transparan.
“Tidak boleh ada yang mempersulit atau meminta sesuatu kepada mereka (PPPK). Kepada masyarakat, mohon ikut mengawasi supaya tidak terjadi penyimpangan dari arahan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur.
Jika ada pelanggaran, laporkan melalui sistem layanan pengaduan pendidikan Aceh yang telah ditempel di seluruh sekolah,” pungkasnya.

Social Header