Breaking News

Sat Intelkam Polres Sabang Ungkap Kasus Pencurian Tiang Galvanis Penerangan Jalan Utama di Gampong Paya

Sat Intelkam Polres Sabang Ungkap Kasus Pencurian Tiang Galvanis Penerangan Jalan Utama di Gampong Paya (Dok. Rilis Humas Polres Sabang)

Mediagajahputihnews.com-
Wilayah Pulau Weh 
SABANG, 16 Oktober 2025 - Langkah cepat dan sigap ditunjukkan jajaran Satuan Intelkam Polres Sabang bersama Unit Intelkam Polsek Sukajaya dalam mengungkap kasus pencurian tiga unit tiang galvanis penerangan jalan utama milik Pemerintah Kota Sabang yang berada di Gampong Paya, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.

Kasus ini terungkap berkat hasil pengumpulan bahan keterangan di lapangan yang diperoleh dari informasi masyarakat. Warga Gampong Paya melaporkan hilangnya tiga unit tiang galvanis lengkap dengan lampu penerangan, panel surya, solar cell, baut, hingga baterai, yang diduga kuat dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Intelkam Polres Sabang bersama Unit Intelkam Polsek Sukajaya langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran laporan tersebut. 

Hasilnya, benar telah hilang tiga unit tiang galvanis milik pemerintah yang selama ini berfungsi menerangi jalan utama di wilayah tersebut.

Tak menunggu lama, tim gabungan kemudian bergerak melakukan penyelidikan intensif dengan menelusuri sejumlah gudang pengepul barang bekas di kawasan Kota Sabang. 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa potongan tiang galvanis yang identik dengan barang milik Pemerintah Kota Sabang di sebuah gudang di Kecamatan Sukajaya.

Pada pukul 11.00 WIB, Kasat Intelkam Polres Sabang Ipda Muhammad Dimas Permadi, S.Tr.K bersama Kapolsek Sukajaya Iptu Samsuri turun langsung ke lokasi temuan guna menggali keterangan dan menelusuri asal-usul barang hasil curian tersebut. 

Dari penyelidikan lanjutan, tim berhasil mengantongi identitas dua pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku utama pencurian.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial I.H. (27) dan A.H. (36), keduanya warga Kota Sabang. 

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP SUKOCO, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kasat Intelkam Polres Sabang Ipda Muhammad Dimas Permadi, S.Tr.K, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Sabang dalam menindak segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara serta mengganggu ketertiban masyarakat.

“Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan dan peran aktif masyarakat yang berani melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan. Polres Sabang berkomitmen penuh untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas para pelaku kejahatan yang merugikan kepentingan publik,” tegas Ipda Dimas.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sabang mengimbau seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli atau menampung barang bekas yang tidak jelas asal-usulnya.

Masyarakat juga diharapkan dapat terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

#Demikian Laporan Pantauan Media Gajah Putih Sabang News Oleh Kabiro (Eric Karno)

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM