Breaking News

Oknum Polisi dan Anggota LSM Diduga Keroyok Wanita Lansia di Aceh Barat

Foto ilustrasi: Oknum Polisi dan Anggota LSM Diduga Keroyok Lansia di Aceh Barat

Gajahputihnews.com: Meulaboh – Seorang perempuan lanjut usia (Lansia) Rosnah (65) bersama anaknya Irwandi (49) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum kepolisian dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Gampong Suak Ribe, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 15.45 WIB.

Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Aceh Barat melalui Laporan Polisi Nomor: LP 8/149/V/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH tertanggal 29 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, Irwandi menyebutkan keributan bermula ketika sejumlah orang datang ke rumahnya bersama seorang oknum aparat kepolisian dan beberapa anggota LSM. Pertengkaran terjadi dengan ibunya (Rosnah Red) yang sudah lanjut usia, hingga akhirnya Irwandi yang mencoba melerai justru menjadi korban penganiayaan.

“Pelapor dipukul di bagian wajah, pelipis mata kiri, dan kepala bagian belakang hingga mengalami luka dan bengkak,” tertulis dalam laporan itu.

Akibat pemukulan, Irwandi menderita memar, bengkak pada wajah, serta luka di kepala hingga mengeluarkan darah.

Irwandi menegaskan dirinya bersama keluarga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. “Kami hanya ingin keadilan. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum. Jangan ada pembiaran, karena ini sudah jelas pengeroyokan,” ujarnya.

Irwandi menduga kasus ini berkaitan dengan persoalan aset rumahnya yang dilelang salah satu perbankan konvensional tanpa sepengetahuannya. Padahal, menurutnya, kewajiban pembayaran kredit sudah dilunasi.

Jika terbukti, pelelangan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak nasabah atas kepastian hukum.

Sementara dugaan pengeroyokan yang dialami korban dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Aceh Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus.

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM