Kegiatan penting ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah dari seluruh Aceh, termasuk WaliKota Sabang, H.ZULKIFLI H.ADAM yang turut hadir bersama jajaran untuk memberikan dukungan serta pandangan strategis terkait arah kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Aceh.
Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPRA, Zulfan Adli, A.Md, disebutkan bahwa RDPU ini bertujuan untuk menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Lembaga Panglima Laot, serta Asosiasi Nelayan di seluruh Aceh.
Forum dengar pendapat tersebut berlangsung dinamis dan produktif, menampung berbagai aspirasi dari pemerintah daerah, pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat nelayan. WaliKota Sabang dalam kesempatan itu Menegaskan pentingnya penyusunan Qanun yang berpihak pada kesejahteraan nelayan dan berorientasi pada pembangunan ekonomi maritim berkelanjutan.
“Sabang sebagai daerah kepulauan memiliki potensi besar di sektor perikanan. Kami berharap Qanun ini dapat memperkuat tata kelola yang adil, transparan, dan memberdayakan masyarakat pesisir,” ujar WaliKota Sabang di sela kegiatan.
RDPU ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi hukum bagi pengelolaan perikanan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Aceh.
DPRA menegaskan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi dari peserta akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan lanjutan rancangan qanun tersebut.
Kegiatan ditutup dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk menjadikan sektor perikanan sebagai motor penggerak ekonomi rakyat Aceh yang tangguh, produktif, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun regional.
#Demikian Laporan Pantauan Media Gajah Putih Sabang News Oleh Kabiro (Eric Karno) Dari Ajudan Walikota Sabang


Social Header
Kontributor