Tiga Bulan Usai Pengukuhan, Abu Paya Pasi Belum Terima Inventaris Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman
BANDA ACEH – Pengukuhan H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi) sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Aceh oleh Gubernur H. Muzakir Manaf pada Agustus 2025 lalu berlangsung khidmat dan bermartabat.
Prosesi yang digelar di dalam Masjid Raya Baiturrahman Aceh itu disaksikan ribuan jamaah serta dirangkai dengan peusijuk dan tepung tawar oleh sejumlah ulama terkemuka Aceh.
Namun, tiga bulan setelah pengukuhan dan serah terima jabatan tersebut, sejumlah inventaris serta tugas dan kewajiban Imam Besar disebut masih dikuasai dan dijalankan oleh Imam Besar sebelumnya, Prof. Azman Ismail.
Keterangan yang diperoleh dari staf Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman menyebutkan bahwa hingga kini sebagian besar aset dan tanggung jawab jabatan belum diserahkan sepenuhnya kepada Abu Paya Pasi.
Beberapa tugas pokok yang belum diserahkan meliputi pengelolaan harta wakaf, sumbangan, infaq dan sadaqah Masjid Raya Baiturrahman, serta pengelolaan Radio Siaran Baiturrahman FM dan Madrasah Tsanawiyah/Aliyah Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Selain itu, kendaraan dinas atau jabatan Imam Besar juga dikabarkan masih dikuasai oleh Imam Besar sebelumnya.
Adapun Lembaga Keuangan Baitul Qiraj milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh, yang sempat beroperasi sebelum bencana gempa bumi dan tsunami, hingga kini tidak diketahui lagi keberadaannya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk mantan penyusun laporan harta kekayaan dan keuangan Masjid Raya Baiturrahman Aceh, menyebutkan bahwa hingga 6 Januari 2022, total harta kekayaan dan keuangan (wakaf, infaq, dan sadaqah) Masjid Raya Baiturrahman yang masih berada di bawah penguasaan Imam Besar lama beserta mantan pengurus Masjid Raya mencapai sekitar Rp.11 miliar lebih.
Beberapa pihak meminta kepada Prof. Azman untuk dapat menerima kenyataan ini bukan malahan membiarkan dan merasa beliau masih memegang mandat tersebut. Bersikap bijak dan memahami substansi persoalan adalah lebih baik dari pada memaksa diri yng bukan lagi dalam ranah dan wewenangnya, ungkap pengurus di dalam mesjid.

Social Header
Kontributor