SABANG,Kamis,16 Oktober 2025 - Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Kota Sabang menyampaikan apresiasi tinggi kepada Walikota Sabang yang telah bergerak cepat merespons polemik larangan masyarakat melintas dan memanfaatkan kawasan sempadan pantai di depan salah satu resort di wilayah tersebut.
Langkah cepat Walikota Sabang dengan memfasilitasi pertemuan bersama pihak The Pade Resort dinilai sebagai upaya bijak dan solutif dalam menjaga hak publik serta keharmonisan antara masyarakat dan pelaku usaha.
Ketua LPLHI-KLHI Sabang, BAYU, Menyatakan bahwa hasil pertemuan tersebut memberikan angin segar bagi masyarakat. “Kami mengapresiasi Walikota Sabang yang telah mengambil langkah cepat dan tegas.
Saat ini seluruh pantai di Sabang dapat kembali digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas publik — mulai dari memancing ikan, berwisata bersama keluarga, hingga kegiatan rekreasi lainnya,” ujarnya.
BAYU Menegaskan, pihaknya mendukung penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Namun, ia mengingatkan agar tidak ada lagi pelaku usaha yang melarang masyarakat mengakses pantai.
“Kami berharap tidak ada lagi pihak manapun yang menutup atau membatasi akses publik ke wilayah sempadan pantai. Jika hal serupa terulang, kami siap melaporkan secara hukum sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bayu juga meminta pemerintah untuk menertibkan pagar atau bangunan yang berdiri di kawasan sempadan pantai, terlebih yang tidak mengantongi izin resmi.
“Kami yakin sebagian besar tidak memiliki izin. Pemerintah harus segera melakukan tindakan penertiban agar tidak terjadi pelanggaran berkelanjutan,” tambahnya.
LPLHI-KLHI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tegaknya aturan lingkungan hidup dan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dengan hak masyarakat terhadap ruang publik.
“Sabang adalah daerah pariwisata yang indah, tetapi hak rakyat untuk menikmati pantai harus tetap dihormati,” tutup Bayu.


Social Header
Kontributor