Breaking News

Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Rp420 Miliar Dana Beasiswa BPSDM Aceh

Kasi Penkum Ali Rasab Lubis, SH, Senin (27/10/2025), menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana beasiswa tersebut.

Redaksi Gajahputihnew.com
Senin, 27 Oktober 2025

Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Rp420 Miliar Dana Beasiswa BPSDM Aceh

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kini tengah membidik dugaan korupsi ratusan miliar rupiah dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Penyidikan dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa tahun anggaran 2021–2024 dengan total nilai mencapai Rp420.528.771.210.

Perihal tersebut berdasarkan dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPSDM Aceh, rincian alokasi dana beasiswa selama empat tahun terakhir sebagai berikut:

  • Tahun 2021: Rp153.853.813.196
  • Tahun 2022: Rp141.000.924.910
  • Tahun 2023: Rp64.551.714.495
  • Tahun 2024: Rp61.122.318.609

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kejati Aceh menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam realisasi dan pertanggung-jawaban anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Penyidikan Berjalan, Puluhan Saksi Diperiksa

Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penkum Ali Rasab Lubis, SH, Senin (27/10/2025), menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana beasiswa tersebut.

“Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak perguruan tinggi, mahasiswa penerima beasiswa, pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPSDM Aceh, serta pejabat internal BPSDM sendiri,” ujar Ali Rasab.

Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memperkuat pembuktian perkara sebelum penetapan tersangka.

Korupsi Beasiswa, Menghancurkan Masa Depan Generasi Aceh

Ali Rasab menilai, praktik korupsi di sektor pendidikan memiliki dampak destruktif yang jauh melampaui nilai kerugian negara.

“Dana beasiswa seharusnya menjadi jembatan bagi anak-anak Aceh berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan. Namun, ketika dana ini diselewengkan, yang hancur bukan hanya anggaran, tapi juga masa depan generasi muda dan pembangunan SDM Aceh,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejati Aceh mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana publik di sektor pendidikan.

“Kami berharap masyarakat ikut mengawasi agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujarnya.

Kepala BPSDM Aceh Bungkam

Sementara itu, Kepala BPSDM Aceh, Marthunis, yang dikonfirmasi  terkait dugaan korupsi dana beasiswa senilai Rp420 miliar tersebut, tidak memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan singkat pada Senin malam (27/10/2025).

📰 Catatan Redaksi:

BPSDM Aceh merupakan lembaga yang bertugas mengembangkan sumber daya manusia aparatur dan masyarakat Aceh, termasuk menyalurkan program beasiswa sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.
© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM