Breaking News

Hasil Pemilihan TPG Gampong Lam ara banyak warga, pisimis untuk melakukan perubahan ke depan !!!.

Hasil Pemilihan TPG Gampong Lam ara banyak warga, pisimis untuk melakukan perubahan ke depan !!!.

|",gajahputihnews.com",

ACEH --> Pemerintah kota Banda Aceh Dinas pemberdayaan  Masyarakat dan  Gampong, kepala bagian Mukim dan gampong(PMG) Bpk, Drs. Azhari menegaskan Tuha Peat Gampong (TPG) bukan anggota perangkat Desa, dan boleh mencalonkan diri semua pihak,baik PNS, POLRI, TNI, Yang masih aktip, asalkan dipilih secara Demokratis oleh masyarakat setempat, Selasa (28 – 10 – 2025).


Lebih lanjut Azhari menjelaskan sama media, yang termasuk perangkat Desa adalah : Keuchik, ketua Dusun, dan kaur-kaurnya, sedangkan TPG tidak termasuk dalam perangkat Gampong, (ujarnya dengan tegas).


Beberapa tokoh gampong lam ara dan tokoh kecamatan Banda Raya yang tidak di perbolehkan menulis identitasnya, mengungkapkan kekecewaan yang sangat mendalam, pada saat pemilihan TPG hari Minggu tanggal 26-10-2025 di kec.Banda Raya, di sebabkan tidak di umumkan, Untuk pemilihan TPG boleh PNS,TNI, POLRI, yang masih aktip sebagaimana penjelasan di atas, padahal Kawasan gampong lamara banyak PNS,TNI,POLRI yang masih aktip, padahal  mereka-mereka orangnya sangat kridebel dan pandai serta pengalaman, ini yang terjadi terpilih sekarang tidak ada beda tuha peat yang dulu dengan  tuha peat sekarang, seandainya penguman itu duluan di inpormasikan kemasyarakat mungkin adaharapan semangat baru kita lihat gampong lamara, karena kita ketahui Bersama fungsi daripada tuha peat(badan permusyawarata Desa).

Sesuai UUDesa no.6.2014. tentang Desa(gampong), pasal 55. Fungsinya antara lain sebangai berikut :

Membahas dan meyepakati rancangan peraturan Desa Bersama kepala Desa(keuchik).

Menampung dan meyalurkan aspirasi Masyarakat Desa;

Dan Melakukan pengawasan kinerja kepala Desa(keuchik).

Kalau bisa dilaksanakan sesuai pasal 55 tersebut, Alhamdulillah, tapi menurut kami melihatnya tidak mungkin terjadi yang terpilih  sekarang  penuh kolusi dan nepotisme dalam Bahasa Aceh alias “ASOIOU LHOOK” Tidak yang berpegalaman(tutup ceritanya).

LSM, Bagian Penelitian Aset Negara Propinsi Aceh, bidang Infestigasi, Tgk Jamaluddin alias tgk Rohit, meyoroti kenerja Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Gampong kota madia Banda Aceh, kenapa tidak diberikan kepada keuchik-keuchik gampong kalau ada suatu kegiatan masyarakat di gampong yang bersipat kegiatan demokrasi, pengumuman yang resmi tentang ketentuan-ketentuan kegitan pesta demokrasi sebagaimana yang terjadi di Gampong Lam ara ? Mereka semestinya bertangung jawab penuh, karena mereka di gaji oleh negara dari penghasilan pajak rakyat, karena tugasnya pelayan Masyarakat.(tuturnya).


Selanjunya Tgk.Rohit menjelaskan sebaigaimana pemeritah pusat telah membuatkan Udanng-undang Desa(gampong) no. 6 . THN . 2014 Tentang Desa(gampong). Yang terdiri dari pasal 1 S/D 122 Pasal, serta penjelasan-penjelasanya.

Dimana salah satu pasal  120, no. 1. Semua peraturan pelaksanaan tentang Desa(gampong) yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

Padahal cara pemilihan keuchik gampong dan sebangainya di pergunakan UU Desa, misalnya pasal 38 tentang sumpah dan seterusnya itu yang paling di ingat oleh keuchik. Selain itu tidak mau tau. Kalau kita tanyakan kepada mereka di gampong-gampong yang merangkap kepala desa(Gampong) semua di jawab kita ada kanon Aceh.

Sedangkan UU Desa tidak terpakai, hanya saat terjadi pemilihan yang terpakai dan pelantikan. Karena tidak di bingbingkan oleh pemerintah sebangaimana di aturkan dalam UUDesa(gampong),BAB XIV Pembinaan dan pegawasan, pasal 112, no.3.Pemerintah, pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota memberdayakan masyarakat Desa (gampong ) dengan : no.B.meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa (gampong) melalui Pendidikan, pelatihan, dan peyuluhan. Ternyanya keuchik-keuchik baik di kota maupun di gampong tidak megerti tentang UUDesa, dan saya sangat curiga pemerintah khususnya camat dan jajaranya di biarkan mereka tidak tau, sehingga tidak perlu ditreningkan, yang penting pada saat bantuan untuk desa mereka mendekati kepala Desa untuk bekerja sama, jadi kalau di bina mereka keuchik-keuchik, tuha peat, perangkat desa sesuia dengan peruturan undang desa tidak banyak dapat lagi mereka, dan tidak bisa di takuti-takuti lagi, uang bantuan untuk Desa(gampong) yang bertangung jawab penuh keuchik, yang menerima keuchik atas nama Gampong sedangkan kecamatan lepas tangan alias kalau ada pemeriksaan tidak ada masalah bagi mereka, sudah 11 tahun UUDesa di buatkan DPR Pusat di setujui oleh priseden Republik Indonesia, yang terjadi di Aceh banyak yang tidak di laksanakan serta tidak pernah di bingbingkan oleh pemerintah Aceh, sebaiknya di usulkan pemeritah Aceh Bersama DPRA ke DPR Pusat dan pemerintah pusat untuk di batalkan UUDesa untuk Aceh, karena tidak ada berguna, disebabkan pemerintah Aceh tidak men solisasikan ke masyarakat, (tutup ceritanya).


Harapan masyarakat baik di kota maupun di Desa(gampong) khususnya keuchik serta perangkap gampong, saling Kerjasama baik tingkat kecamatan maupun kabupaten, hendaknya pemerintah Aceh benar-benar mensolisikan UUDesa no.6.THN.2014 keseluruh pelosok Desa(gampong) supaya jangan di salah gunakan oleh oknum perangkat Desa (gampong).

Ir.Marwan dari Lam Ara Kota Banda Aceh Melaporkan 

**By Redaksi GPN**

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM