Diduga Calon Keuchik Terpilih di Pidie Rangkap Jabatan sebagai ASN: PPPK Paruh Waktu, Warga Minta Investigasi
PIDIE – Masyarakat Kampung Reung-Reung, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, meminta pihak berwenang menelusuri dugaan adanya calon keuchik (kepala desa) terpilih yang diduga merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Informasi tersebut pertama kali mencuat melalui tayangan Gajahputihnews dalam beberapa hari terakhir. Seorang warga yang identitasnya enggan disebutkan mengungkapkan kepada tim investigasi bahwa hal ini perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait karena diduga melanggar aturan tentang larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa.
“Perangkat dan kepala desa tidak boleh merangkap sebagai ASN,” ujar warga tersebut kepada tim investigasi.
Aturan Larangan Rangkap Jabatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa kepala desa yang berstatus sebagai PNS atau ASN wajib dibebaskan sementara dari jabatannya di instansi induk apabila terpilih menjadi kepala desa.
Namun, perangkat desa yang berstatus ASN dapat tetap menjalankan tugasnya apabila memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Selain itu, perangkat desa, termasuk kepala desa, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti menjadi pengurus partai politik atau ikut kampanye pemilu dan pilkada.
Dampak Hukum Jika Melanggar
Jika kepala desa atau perangkat desa terbukti melanggar larangan rangkap jabatan atau terlibat dalam kegiatan politik praktis, maka dapat dikenai:
Sanksi administratif, berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
Sanksi pidana, jika terbukti terlibat kampanye pemilu, dengan ancaman penjara hingga satu tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.
Potensi Sanksi Bagi Keuchik Terpilih
Apabila benar kepala desa terpilih di Reung-Reung merangkap jabatan sebagai ASN atau PPPK paruh waktu, maka yang bersangkutan berpotensi dikenai pemberhentian tetap dari jabatan kepala desa sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi Investigasi Gajahputih News


Social Header