Breaking News

Warga Diimbau Tidak Menjual Tanah kepada Asing, Tgk. Zainuddin: Demi Masa Depan Bangsa

Mukim Syech Abdul Rauf, Tgk. Zainuddin Ubit atau sering disapa dengan Abu Mukim

Warga Diimbau Tidak Menjual Tanah kepada Asing, Tgk. Zainuddin: Demi Masa Depan Bangsa

Penulis: Redaksi | Gajahputihnews.com
Banda Aceh, Ahad (14/9/2025)

Masyarakat Aceh, khususnya di wilayah Kota Banda Aceh dan kemukiman Syech Abdul Rauf, diimbau untuk tidak menjual tanah kepada Warga Negara Asing (WNA) maupun badan hukum asing. Imbauan ini disampaikan oleh Tgk. Zainuddin Ubit, mukim Syech Abdul Rauf menanggapi maraknya tawaran pembelian lahan strategis oleh pihak luar.

Menurut Tgk. Zainuddin, larangan tersebut sejalan dengan ketentuan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara tegas melarang WNA memiliki tanah dengan status Hak Milik (SHM).

“Menjual tanah kepada asing adalah tindakan egois dan tidak memikirkan masa depan anak cucu kita. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal kedaulatan bangsa,” ujarnya kepada Gajahputihnews.com.


Dasar Hukum dan Alasan Pelarangan

Berikut poin-poin penting yang menjadi dasar pelarangan penjualan tanah kepada pihak asing:

1. UUPA No. 5 Tahun 1960

Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak memiliki tanah dengan status Hak Milik. WNA tidak diperbolehkan secara hukum untuk menguasai tanah dengan status kepemilikan penuh.

2. Pembatasan untuk Badan Hukum

Baik badan hukum asing maupun badan hukum Indonesia tidak dapat memiliki tanah berstatus Hak Milik. Pengelolaan tanah hanya diperbolehkan jika dilakukan melalui badan hukum Indonesia, dan itu pun bukan dalam bentuk kepemilikan.

3. Perlindungan Pulau dan Wilayah Strategis

Pulau-pulau kecil dan wilayah terluar dilarang dimiliki oleh pihak asing, sesuai kebijakan nasional yang menjaga keutuhan wilayah NKRI.

4. Kepentingan Nasional di Atas Kepentingan Pribadi

Menjual tanah, terutama di daerah strategis atau bersejarah, dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai perjuangan dan kedaulatan bangsa.


Alternatif Selain Menjual Tanah

Tgk. Zainuddin menyarankan masyarakat mempertimbangkan beberapa opsi berikut sebagai alternatif menjual tanah:

  • Menyewakan Tanah: Kepemilikan tetap berada di tangan warga lokal, sementara pihak luar hanya memanfaatkannya dalam jangka waktu tertentu.

  • Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU): Skema ini memberikan hak pakai terbatas bagi badan hukum Indonesia atau WNI, namun tanah tetap dikuasai oleh pemilik aslinya.


Sanksi bagi Pelanggaran

Apabila WNA atau badan hukum asing diketahui memiliki SHM, HGU, atau HGB secara ilegal, maka mereka wajib melepaskan hak tersebut dalam waktu 1 tahun. Jika tidak, hak tersebut akan dihapus secara hukum dan tanah akan kembali ke negara.

Pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan menteri yang membatasi kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) oleh WNA atau badan hukum asing untuk menghindari penguasaan properti oleh pihak luar secara masif.


Kearifan Lokal Aceh Harus Dijaga

Sebagai wilayah yang memiliki sejarah panjang dalam menjaga tanah adat dan warisan leluhur, Aceh diharapkan tetap konsisten dalam mempertahankan aset-aset tanahnya.

“Tanah di Aceh, terutama di Banda Aceh dan kemukiman Syech Abdul Rauf, adalah amanah yang diwariskan secara turun-temurun. Tidak sepatutnya kita menjualnya kepada pihak asing,” tegas Tgk. Zainuddin.

Sumber: Tgk. Zainuddin Ubit
Mukim: Syech Abdul Rauf
© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM