Breaking News

Penolakan Cabor Domino: Ormas Islam Aceh Desak MPU Keluarkan Fatwa Larangan

Tgk. Zainuddin Ubit selaku ketua Aliansi Ormas Islam Aceh, mengajak dan menyerukan untuk menolak permainan peh bate/batu domino menjadi cabor yang disahkan dalam kegiatan olahraga di Aceh

"Penolakan Cabor Domino ini oleh Ormas Islam Aceh bukan tanpa alasan, tetapi prinsip-prinsip kedaerahan, provinsi Aceh yang notabane adalah negeri syariat Islam telah kita nodai, jangan kita menyamakan Aceh dengan daerah lain di Nusantara ini. Kita akan mendesak MPU untuk melarang dan mengeluarkan Fatwa Larangan tersebut.”

Gajahputihnews.com, Banda Aceh – Pengesahan permainan batu susun atau yang lebih dikenal sebagai domino sebagai cabang olahraga resmi menimbulkan keresahan di kalangan pemuka agama di Aceh. Hal ini disampaikan oleh Ketua Aliansi Ormas Islam Aceh, Tgk. Zainuddin Ubit, kepada Gajahputihnews.com pada Selasa, 23 September 2025.

Menurut Tgk. Zainuddin, kekhawatiran para ulama semakin meningkat seiring dengan terbentuknya secara resmi Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) di Provinsi Aceh. Ia menyebutkan bahwa langkah ini perlu menjadi perhatian serius, terutama oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

"Permainan domino bukan hanya persoalan permainan semata, tetapi telah lama dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap kultur budaya, adat istiadat, hukum, dan syariat Islam di tanah Serambi Mekkah ini," tegas Tgk. Zainuddin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai media, pengurus Cabang Olahraga Domino Provinsi Aceh dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar (PB) PORDI Nomor: SKEP-54/PB PORDI/IX/2025 tentang Susunan dan Komposisi Pengurus PORDI Provinsi Aceh Periode 2025–2029. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PB PORDI, Dr. H. Andi Jamaro Dulung, di Jakarta, pada 17 September 2025.

Aliansi Ormas Islam Aceh dengan tegas menolak keberadaan cabang olahraga tersebut dan meminta MPU Aceh untuk segera mengeluarkan fatwa larangan terhadap aktivitas ini. Mereka juga mendesak agar domino tidak dijadikan sebagai permainan resmi di kalangan masyarakat Aceh.

"Kami khawatir jika fenomena ini terus dipaksakan, akan timbul gesekan sosial dan konflik horizontal yang mengganggu kondusifitas Aceh yang selama ini sudah mulai aman dan stabil," ungkap Tgk. Zainuddin.

Ia menegaskan bahwa keberadaan olahraga domino sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan syariat Islam yang menjadi dasar hukum di Aceh. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah dan MPU bersikap tegas dan bijak dalam menyikapi persoalan ini.

Sumber: Tgk. Zainuddin Ubit
Ketua Aliansi Ormas Islam Aceh
© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM