Breaking News

Polisi Tangkap Pelaku Pengoplosan Beras di Pidie, 50 Karung Oplosan Diamankan

 

Ilustrasi Foto: Pengoplosan beras
Polisi Tangkap Pelaku Pengoplosan Beras di Pidie, 50 Karung Oplosan Diamankan

Gajahputihnews.com| Sigli – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie menangkap seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, karena diduga melakukan praktik pengoplosan beras di sebuah pabrik padi tidak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Pidie.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, dalam keterangannya kepada media, Rabu (6/8/2025), menyebutkan bahwa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Ipda Ade Andra langsung bergerak ke lokasi dan mendapati BH tengah melakukan aktivitas pengemasan ulang beras.

Polisi berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti, di antaranya:

- 1 unit mobil Toyota Kijang pick up warna hitam
- 1 unit mesin jahit karung beras merek Newlong
- 4 gulung benang nilon (merah putih dan hitam)
- 1 unit timbangan merek Fit
- 25 karung beras merek Cap Udang (masing-masing 15 kg)
- 2 karung beras merek SU (Simpang Utue) seberat 5 kg
- 2 karung beras tanpa merek (50 kg)
- 27 karung kosong merek LG (produksi Kilang Padi ERIDA)
- 15 karung kosong merek Yusima
- 1 lembar terpal warna biru

Dari hasil interogasi awal, BH mengaku memperoleh 50 karung beras merek LG dari Kilang Padi ERIDA di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro. Beras tersebut kemudian dicampur dengan beras hasil pembelian dari petani keliling dan dikemas ulang dalam karung merek Cap Udang dan SU untuk dijual kembali ke wilayah Aceh Besar.

Penggeledahan turut disaksikan oleh Geuchik Gampong Daka, Muhammad Saleh, guna memastikan transparansi proses penindakan. BH kemudian dibawa ke Mapolres Pidie beserta seluruh barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tentang larangan peredaran barang tidak sesuai standar dan manipulatif.

"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan praktik serupa di lingkungannya,” tegas AKP Dedy Miswar.

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM