Tayang: 18:36
![]() |
Pertemuan Silahturahmi dan konsolidasi Forum Mukim Aceh (FOMA) |
Gajahputihnews.com | Banda Aceh – Forum Mukim Aceh (FOMA) menggelar pertemuan internal yang dihadiri oleh unsur Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) pada Selasa, 29 Juli 2025. Pertemuan berlangsung di kediaman Bendahara FOMA, Tgk. Zainuddin Ubit, dan membahas langkah-langkah strategis menuju legalisasi kelembagaan FOMA secara hukum.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua FOMA, Tgk. M. Yusuf Saputra (Tgk. Sabang) Sekretaris: Tgk. Abdullah H. Ahmad, serta Bendahara: Tgk. Zainuddin Ubit (Abu Syiah kuala) dalam agenda utama yang dibahas meliputi rencana pendaftaran akta notaris, pengurusan legalitas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta registrasi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Rumusan ad/art dan nantinya menuju pada persiapan rapat kerja (raker).
Ketua FOMA, Tgk. M. Yusuf Saputra,(Tgk.Sabang) menjelaskan bahwa proses legalisasi ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat posisi FOMA sebagai organisasi yang sah dan diakui secara hukum.
“Legalitas adalah fondasi agar FOMA dapat berperan aktif dan menjalankan program-program strategis ke depan dengan dukungan yang lebih luas, baik dari pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, turut memberikan pandangan Dr. Rasyidin, M.H., pakar hukum sekaligus dosen ilmu hukum. Ia menegaskan pentingnya verifikasi administratif dan dokumen hukum dalam proses pembentukan lembaga formal.
“Sebuah forum atau organisasi harus memenuhi tahapan administratif—mulai dari akta pendirian, pengesahan Kemenkumham hingga registrasi di Kesbangpol—agar eksistensinya diakui secara sah dan memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Dr. Rasyidin.
Pertemuan ini menjadi momentum awal bagi FOMA untuk melakukan konsolidasi kelembagaan, sekaligus menyiapkan fondasi hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat peran mukim dalam pembangunan daerah di Aceh.
Dengan legalitas yang jelas, FOMA diharapkan mampu mendorong penerapan kearifan lokal (local wisdom) di setiap mukim kabupaten/kota sebagai bagian dari kerja-kerja nyata pembangunan berbasis adat dan budaya lokal serta syariat islam. [jun uk]
Social Header