Beranda / Nasional
![]() |
Foto: Letjend Kunto Arief Wibowo (Foto/Ogen) Sumber: tempo.co |
Redaksi | Jumat, 2 Mei 2025 - 22:00 WIB
Editor: Junaidi
GAJAHPUTIHNEWS.COM
Jakarta || Wakil Ketua Komisi I DPR RI bidang Pertahanan, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan bahwa pembatalan mutasi sejumlah perwira TNI oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merupakan sepenuhnya kewenangan Markas Besar (Mabes) TNI.
"Sepenuhnya otoritas Mabes TNI dalam pengelolaan personel," ujar Dave melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat, 2 Mei 2025.
Dave menyebut, jika ada permasalahan dalam proses mutasi yang dilakukan oleh Panglima TNI, DPR siap menampung aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjuti. Namun, ia menegaskan bahwa urusan mutasi adalah tanggung jawab penuh Panglima TNI.
"Terkait inkonsistensi keputusan Panglima dalam urusan mutasi, Komisi I tidak bisa banyak berbicara. Penempatan prajurit adalah kewenangan Panglima. Jadi, yang tepat memberikan penjelasan adalah Mabes TNI,” kata politikus Partai Golkar tersebut.
Pernyataan Dave merespons Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025 yang membatalkan mutasi sejumlah perwira tinggi. Salah satu yang dibatalkan adalah mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Dalam keputusan sebelumnya, yakni Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025, posisi Kunto digantikan oleh Laksamana Madya Hersan, yang sebelumnya menjabat Panglima Komando Armada III.
Ini bukan pertama kalinya Panglima TNI melakukan perubahan mendadak dalam mutasi prajurit. Pada Desember 2024 lalu, Jenderal Agus sempat menunjuk Letjen Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024. Namun, sebelum pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Nugroho kembali dimutasi menjadi perwira di Mabes TNI AD. Mutasi terbaru itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/I/2025 tertanggal 3 Januari 2025.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Hariyanto, saat itu menjelaskan bahwa Nugroho dimutasi karena telah memasuki masa pensiun.
Social Header