Breaking News

Gawaat!!! Hampir Bentrok PT.Setya Agung Serobot Tanah Adat Masyarakat di dua kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.


Gawaat!!! Hampir Bentrok PT.Setya Agung Serobot Tanah Adat Masyarakat di dua kecamatan di Kabupaten  Aceh Utara.

Gajahputihnews.com

Selasa 6 Mei 2025 Pukul 10 : 55 Wib.

Lhokseumawe - Perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT.setya Agung diduga melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Geureudong pase dan kecamatan Sp. Keramat, Desa Pulo meuria, Desa meunasah dayah Desa uram jalan Desa batu lapan dan Desa paya Bakong  meunasah kreung embang Desa Dayah seuping .Tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).  Perusahaan kelapa sawit yang saat ini ber Operasi di kabupaten Aceh Utara.

Yang saat ini terjadi sengketa tampal batas dengan masyarakat di 3 kecamatan simpang keramat, Geureudong pase,dan kecamatan paya bakong

Sewaktu masyarakat mendesak Kepada Menejer PT.Setya Agung Ijin HGU (Hak guna Usaha)Tetapi Tidak mampu menunjukan ijin HGU nya atau ijin yang menyakut lahan yang telah di ambil secara sepihak,kepada kami masyarakat .menurut masarakat PT.Setya Agung Tidak ada ijin kalau ada ijin nya kenapa tidak berani terbuka terkait ijin HGU seharusnya PT.Setya Agung Ada keterbukaan informasi publik agar jelas mana batas-batas milik PT.Setya Agung Yang Sesuai HGU nya, masarakat bisa tau. Ujarnya masyarakat kepada media ini sewaktu terjadi debat di lahan yang di klaim PT.Setai Agung .

Iskandar muda tokoh masyarakat kepada media ini menjelaskan Seperti ijin Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Perkebunan pada Distanbun ,Apa memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B)sudah ada apa belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) Karena kami Masyarakat Perlu Tau.pinta nya

Jelasnya di dalam dua bulan ini kami di kejutkan lagi. tiba-tiba ada perluasan lahan yang di klaim PT.setia Agung Secara Sepihak caplok tanah Adat dan tanah masyarakat makanya kami masyarakat langsung protes sejak kapan lahan kami bisa senak nya di ambil dan di klaim milik PT setya Agung.Tunjukan Surat-surat.

Di jelaskan bahwa yang kami ketahui sesuai Izin Hak Guna Usaha (HGU) adalah izin yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk memanfaatkan lahan dalam jangka waktu tertentu, khusus untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan. Izin ini memungkinkan pemegang HGU untuk mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.tapi bukan tanah masyarakat tetapi tanah milik pemerintah apa ini cara PT.Setya Agung Mengadu Domba Kami Dengan Pemerintah tegas Iskandar.

Seperti Dasar Hukum HGU sudah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria). 

Adapun juga Jangka Waktu HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun (untuk perusahaan dengan kebutuhan tertentu, dapat 35 tahun). Setelah masa berlaku, HGU dapat diperpanjang untuk waktu yang sama (maksimal 25 tahun) kami tidak setuju Karana hanya merugikan kami masyarakat dan hanya menguntungkan sepihak yaitu perusahaan untuk apa tandasnya lagi,

Juga Terkait Pembaruan,Setelah perpanjangan, pemegang HGU dapat mengajukan pembaruan untuk terus menggunakan tanah tersebut. Tapi jangan mencaplok tanah masyarakat katanya lagi.

Juga dengan ,Tata Tetang  Cara Pengajuan HGU itu kan melibatkan beberapa tahapan, termasuk permohonan tertulis, persyaratan dokumen, dan rekomendasi dari instansi terkait, Kami masyarakat juga perlu tau apakah itu sudah sesuai aturan nya negara ini negara hukum .



Seperti peran HGU memungkinkan pemegang hak untuk mengolah dan memanfaatkan tanah, termasuk membangun fasilitas pendukung seperti pabrik, gudang, dan perumahan karyawan,itu kan ada dana CSR, atau Corporate Social Responsibility, adalah tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Ini adalah konsep di mana perusahaan memiliki tanggung jawab tidak hanya untuk keuntungan finansial, tetapi juga untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat, lingkungan, dan semua pemangku kepentingan. CSR adalah komitmen perusahaan untuk beroperasi secara etis, legal, dan berkontribusi pada peningkatan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat apakah itu pernah di lakukan.

Terkait Izin lokasi juga diperlukan sebelum HGU diterbitkan, Apakah Pemerintah telah memberikan izin HGU kenapa PT.Setya Agung hingga saat ini belum bisa menunjukkan kepada kami masyarakat .

PT.setya Agung Perusahaan yang beroperasi di bidang perkebunan (terutama kelapa sawit) harus memiliki baik IUP (Izin Usaha Perkebunan) maupun HGU, tidak dapat dikonversi menjadi hak milik, karena tanah HGU adalah tanah negara, bukan tanah milik masyarakat dan tanah adat milik kami apabila ada Perpanjangan HGU dapat dilakukan, tetapi hanya satu kali,  Setelah perpanjangan berakhir, pemegang HGU dapat mengajukan pembaruan. Sepenge Tahuan kami , Tapi hal tersebut kami mau di berikan penjelasan ,tapi sampai saat ini tidak ada penjelasan dari PT.setya Agung. Jelas nya Tokoh masyarakat Iskandar muda kepada media ini .

Sampai saat ini pihak media tidak dapat menghubungi menejer PT.setya Agung Sehingga Berita ini di tayangkan .

**By Redaksi**


© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM