Gajahputihnews.com
Takengon - Danramil 01/Lt diwakili Dan pos kebayakan dan anggota Babinsa Ramil kebayakan Kodim 0106 / Ateng menghadiri undangan rapat Musyawarah di aula kantor camat kebayakan tentang penertiban kanopi dan pagar besi pedagang toko di sepanjang jalan sengeda kecamatan kebayakan kabupaten Aceh Tengah yg berdasarkan Qanun Tata Ruang Aceh tengah .Rabu 30 April 2025 pukul 30: 09 Wib.
Dan pos Dalam kegiatan tersebut diputuskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan melakukan penertiban kanopi, pagar besi bangunan dan tempat berjualan.
Penertiban dilaksanakan sepanjang jalan utama Sengeda jalan litang yang menjadi pusat perdagangan pertokoan dan nadi aktivitas masyarakat di Aceh Tengah.
ini Bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan ruang dan memastikan bahwa setiap tempat berjualan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kita tegas untuk kerapian. Dalam rapat Yang di hadiri ,Camat kebayakan,Dan pos kebayakan dan Babinsa,Kanit bimas Polsek kebayakan,Kasat pol PP kab.Ateng,Dinas PUPR kab Ateng,Kanit Sabara polres Ateng
Perwakilan pedagang / Penyewa di kecamatan kebayakan, Pemilik toko dijalan sengeda ,Tokoh masyarakat kecamatan kebayakan.
Camat, reje dan masyarakat bersama-sama mengingatkan para pedagang supaya tertib sesuai aturan. Jika tidak mau mendengar maka baru Satuan Satpol PP dan tim bergerak, lakukan secara persuasive,”
"Rapat ini menyamakan persepsi, bapak Reje Camat mendata segera lalu kita lakukan musyawarah undang SKPK terkait. Pak Kasat PolPP setelah kita sepakat dengan notulen yang ditanda tangani bersama langsung kita eksekusi, penting rapi dan seragam,” ucapnya.
Babinsa , juga mengajak kepada masyarakat untuk saling mengigatkan pentinganya menjaga kebersihan dimulai dari rumah pribadi dengan memilah sampah dan menyampaikan keluhan tenaga kebersihan yang kecewa kepada masyarakat akan ketidakpedulian terhadap kebersihan lingkungan.
"Kemudian baik yang berjualan tolong di jaga sampahnya, jangan dibebankan dan menjadi tanggung jawab petugas kebersihan kita.
Tolong hargai pramu kebersihan, jam empat pagi saudara kita sudah bangun dengan semangat untuk bekerja, tapi mereka keluhan paling sedih bukan bekerja mengambil sampah, yang sakit setelah dibersihkan, masyarakat membuang kembali sampah dibelakang kami itu yang membuat kami sedih,” ucapnya.dan pos
Sebelumnya melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan WH dan Babinsa Aceh Tengah dan Tim telah melakukan sosilisasi penertiban kanopi, bangunan, pagar besi dan tempat berjualan ditanggal 10 sampai maret 2025 di Kecamatan Lut Tawar, Bebesen dan Kebayakan.
Kemudian melakukan pengumuman penertiban mandiri oleh masyarakat di jalan Sengeda yang tidak sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2016-2036 di tanggal 10 April 2025.
Program penertiban ini mencakup kerja sama dengan para pedagang dan penghuni bangunan. Melalui pendekatan partisipatif, Babinsa berharap agar masyarakat dan pelaku usaha dapat beradaptasi dengan peraturan baru, sehingga lingkungan sekitar menjadi lebih tertib dan mendukung terciptanya suasana yang kondusif untuk kegiatan ekonomi dan juga mendukung kemajuan pariwisata di Aceh Tengah.
Social Header