Hukum
![]() |
Foto: ilustrasi penyitaan aset dan penjara |
BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh beserta jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) menyita dan memblokir aset milik para koruptor dan terdakwa dari berbagai perkara lainnya.
Total penyitaan dan pemblokiran sepanjang 2024 tersebut mencapai Rp 19 miliar. “Terkait aset-aset setiap terdakwa, Kejati Aceh dan Kejari telah melakukan penyitaan sebesar 19.013.725.057 rupiah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Aceh, Muhibuddin, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa, 7 Januari 2025.
Menurutnya nominal aset penyitaan dan pemblokiran oleh Kejati Aceh tahun ini lebih rendah dibandingkan pada 2023. Begitu juga penyitaan dan pemblokiran yang dilakukan kejari se-wilayah Aceh. Baca Juga Jaksa Sita Sejumlah Aset Tersangka Dugaan Korupsi PPJ Lhokseumawe Tahun ini jumlah penyitaan dan pemblokiran dilakukan Kejati hanya Rp 17.077.465.000 sedangkan tahun sebelumnya Rp 17.946.544.819.
Sementara Kejari tahun lalu Rp 18.792.641.353 dan selama 2024 hanya Rp 1.936.260.057. Baca Juga Aset Milik Hariadi Terpidana Korupsi PT RS Arun Dilelang Februari 2025 “Dibanding tahun lalu, untuk Kejaksaan Tinggi Aceh menurun. Begitu juga dengan Kejaksaan Negeri. Total 2023 mencapai 36.709.286.173,” ujar Muhibuddin.
Penyitaan dan pemblokiran itu, kata Muhibuddin, termasuk dalam bentuk tanah/kebun, tanah/rumah, kendaraan bermotor, dan surat berharga lainnya. Semua milik terdakwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lain. Muhibuddin mengatakan penyelamatan keuangan negara yang telah disetor ke kas negara selama 2024 mengalami peningkatan.
Berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan se-wilayah Aceh, uang denda pada 2024 mencapai Rp 450.000.000 dibandingkan tahun sebelumnya hanya Rp 350.000.000. Selanjutnya uang pengganti yang pada 2023 hanya Rp 7.901.091.045 kini mencapai 19.401.572.426 di 2024. Selain itu, kata Muhibuddin, penanganan perkara tipikor Kejati Aceh serta Kejari juga mengalami peningkatan.
Selama 2024 ada 96 penyelidikan dan 100 penyidikan sedangkan pada 2023 hanya 57 penyelidikan dan 66 penyidikan. Eksekusi terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya pada 2024 mencapai 69 penindakan dan tahun sebelumnya hanya 60 penindakan.
Editor (jnd)
Social Header