Breaking News

Besok, Nasri Dilantik Jadi Kepala BPMA

Foto Dok. Tampak Gedung BPMA 

Jabatan lamanya adalah Kepala Divisi Akuntansi, Perpajakan dan Manajemen Risiko di BPMA.

Nasri ditetapkan oleh Menteri ESDM sebagai Kepala BPMA dan akan dilantik pada Kamis, 16 Januari 2025 di Jakarta

GAJAHPUTIHNEWS.COM

Banda Aceh - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dijadwalkan melantik Nasri sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang baru menggantikan Teuku Muhammad Faisal yang masa jabatannya berakhir pada 24 November 2024 lalu.

Dari sumber di BPMA menyebutkan, Nasri dijadwalkan akan dilantik di Jakarta pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 13.30 WIB.

“Benar, dilantik besok (16 Januari 2025) di kantor Kementerian ESDM,” kata sumber itu saat dikonfirmasi oleh para awak media , Rabu, 15 Januari 2025.

Sebagaimana dalam beberapa headline berita yang tersebar, Nasri adalah salah satu dari tiga nama yang direkomendasikan oleh Pj Gubernur Aceh ke Menteri ESDM untuk ditetapkan sebagai Kepala BPMA. Dua nama lain adalah Nizar Saputra dan Muhammad Najib.

Bidang sebelumnya yang di emban oleh Nasri adalah Kepala Divisi Akuntasi, beliau sendiri adalah orang keuangan  Perpajakan dan Manajemen Risiko di BPMA.

Dan jabatan tersebut berada di bawah Deputi Keuangan dan Monetisasi. Ketika proses seleksi oleh Pemerintah Aceh, Nasri mendapat nilai terbaik kedua. Sedangkan nilai tertinggi diraih oleh Nizar Saputra.

Secara kecakapan Nasri juga dikenal sebagai birokrat murni. Dia pernah berkarir di Kementerian Keuangan lebih dari 20 tahun. Dan juga sempat bekerja di Badan Percepatan Pembangunan Papua dan BRR NAD - Nias.

BPMA sendiri adalah Badan Pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan Menteri ESDM yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh.

Lembaga BPMA dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. (jnd)

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM