Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

Tokoh Agama Aceh Tgk. Tarmizi M. Daud Ajak Semua Elemen Bersatu Perangi Narkoba


Gajahputihnews.com
Jum'at, 23 Oktober 2026
Penulis: Junaidi Ulka

Tokoh Agama Aceh Tgk. Tarmizi M. Daud Ajak Semua Elemen Bersatu Perangi Narkoba

BANDA ACEH | GPN NEWS — Tokoh agama Aceh, Tgk. Tarmizi M. Daud, mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu memperkuat gerakan pencegahan dan pemberantasan narkotika. 

Ia menilai persoalan narkoba harus menjadi perhatian bersama karena mengancam masa depan generasi muda, merusak kehidupan keluarga, serta berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam pernyataan keprihatinannya, Tgk. Tarmizi menyampaikan bahwa upaya melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, diperlukan keterlibatan aktif ulama, umara atau pemerintah, organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), tokoh adat, orang tua, serta seluruh lapisan masyarakat.

“Marilah kita mengatur saf, bersatu padu, dan memperkuat kebersamaan untuk memerangi narkoba, khususnya di Aceh dan umumnya di Indonesia. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab kita bersama,” demikian seruan Tgk. Tarmizi M. Daud.

Narkoba Mengancam Masa Depan Generasi Muda

Menurut Tgk. Tarmizi, bahaya narkotika tidak boleh dipandang sebelah mata. Penyalahgunaan narkoba dapat berdampak terhadap kesehatan, kehidupan sosial, keharmonisan keluarga, serta masa depan generasi muda. Sementara itu, peredaran gelap narkotika merupakan persoalan hukum yang memerlukan penanganan serius, terukur, dan berkelanjutan.

Karena itu, ia mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan masing-masing, memperkuat pendidikan agama dan karakter, serta membangun komunikasi yang baik antara keluarga, lembaga pendidikan, dayah, pemuda, dan aparat keamanan.

Ia juga mengingatkan pentingnya keberanian masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui saluran resmi. Pelaporan hendaknya dilakukan secara bertanggung jawab, tanpa main hakim sendiri dan tanpa menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.

Sejalan dengan Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar

Seruan Tgk. Tarmizi tersebut sejalan dengan nilai amar makruf nahi mungkar, yakni mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dalam perspektif Islam, menjaga keselamatan jiwa, melindungi keluarga, serta membina generasi muda merupakan bagian penting dari tanggung jawab sosial umat.

Al-Qur’an, dalam Surah Al-Ma’idah ayat 2, mengajarkan umat manusia untuk saling menolong dalam kebajikan dan ketakwaan serta tidak bekerja sama dalam dosa dan permusuhan. Prinsip tersebut dapat menjadi landasan moral bagi masyarakat untuk membangun gerakan bersama melawan bahaya narkotika.

Namun, pelaksanaan amar makruf nahi mungkar juga harus dilakukan dengan cara yang bijaksana, mengedepankan keteladanan, edukasi, kepedulian sosial, serta penghormatan terhadap hukum yang berlaku.

Peran Masyarakat Memiliki Landasan Hukum

Pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan narkotika juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peraturan tersebut memuat ketentuan mengenai pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, serta peran serta masyarakat dalam menghadapi persoalan narkotika.

Badan Narkotika Nasional (BNN) turut menekankan bahwa penanggulangan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat. Dalam publikasi mengenai peran serta masyarakat di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, BNN menyoroti pentingnya kepedulian keluarga, pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kelompok pemuda.

Dengan demikian, pemberantasan narkoba perlu dilaksanakan melalui dua pendekatan yang saling melengkapi, yaitu penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika dan pencegahan melalui edukasi, penguatan keluarga, pembinaan generasi muda, serta dukungan rehabilitasi bagi mereka yang mengalami ketergantungan.

Dukung Langkah Kapolda Aceh Berantas Narkoba

Dalam pernyataannya, Tgk. Tarmizi M. Daud juga menyampaikan dukungan terhadap langkah Kapolda Aceh dalam upaya memberantas narkoba. Ia berharap komitmen tersebut terus diperkuat melalui penindakan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurutnya, dukungan masyarakat terhadap aparat penegak hukum perlu diwujudkan dalam bentuk kerja sama yang konkret, antara lain menjaga lingkungan, memberikan edukasi kepada generasi muda, memperkuat pengawasan keluarga, serta menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak berwenang.

Ia berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah, ulama, ormas, OKP, lembaga pendidikan, dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika di Aceh.

“Marilah kita bersatu dan tidak membiarkan narkoba merusak masa depan anak-anak bangsa. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan memberikan pertolongan kepada kita semua dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkotika,” demikian pesan Tgk. Tarmizi.

Ia menutup seruannya dengan mengajak seluruh masyarakat memperkuat tekad dan kebersamaan dalam gerakan antinarkoba.

Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Oleh: Tgk. Dr. Tarmizi M. Daud, M.H
Tokoh Agama Aceh

Referensi tekstual:

  1. Al-Qur’an, Surah Al-Ma’idah ayat 2, tentang tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan.
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya ketentuan mengenai pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan peran serta masyarakat.
  3. Badan Narkotika Nasional (BNN), Buku Saku Peran Serta Masyarakat di Bidang P4GN, mengenai pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Catatan redaksi: Naskah ini disusun sebagai opini atau pernyataan sikap tokoh agama. Penilaian mengenai peningkatan kasus narkoba merupakan keprihatinan narasumber dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan statistik. Data mengenai tren kasus perlu merujuk pada angka resmi dari instansi berwenang. Pemberitaan tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com