GPN | ACEH TENGGARA – Masyarakat petani sawit di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya Kecamatan Lawe Alas, Tanoh Alas, dan Babul Rahmah, diselimuti rasa cemas dan resah.
Hal ini dipicu oleh aksi oknum petugas Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang diduga melakukan intimidasi serta informasi mengenai rencana penumbangan massal tanaman sawit warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tokoh masyarakat Kute Meranti, Kecamatan Babul Rahmah, R. Panjaitan, warga setempat telah menggarap dan membuka lahan perkebunan sejak sekitar tahun 1980. Saat itu, warga sama sekali tidak mengetahui batasan maupun keberadaan kawasan TNGL.
"Masyarakat baru tahu belakangan ini tentang adanya batasan TNGL. Tiba-tiba oknum petugas mendatangi petani secara diam-diam tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan warga desa," ujar R. Panjaitan.
Dugaan Intimidasi: Di Kertas Tulis Tidak Ada Paksaan, Nyatanya di Lapangan Berbeda
Para oknum petugas TNGL mendatangi petani secara individual dari rumah ke rumah dengan membawa formulir Surat Pernyataan untuk ditandatangani.
Di dalam surat tersebut di bagian bawah tertulis kalimat: "Tanpa paksaan dari pihak manapun".
Namun nyatanya di lapangan, berbeda.
Dalam proses tersebut, oknum diduga menyampaikan ancaman secara lisan sebelum petani disuruh tanda tangan:
Ancaman Hukum: Warga diancam hukuman penjara hingga 12 tahun, denda, dan penyitaan tanah jika menolak menandatangani surat pernyataan tersebut.
Iming-iming: Petani dijanjikan tidak dihukum dan tetap boleh mengolah tanah untuk tanaman jagung, cokelat, kemiri, atau durian, namun dilarang keras menanam sawit.
Akibat rasa takut dan tekanan, sebagian warga terpaksa menandatangani surat tersebut, sementara sebagian lainnya menolak.
Hanya Abi Hasan yang Bersuara, 4 Dewan Lain Tidak Ikut
Di saat petani diteror surat pernyataan, harapan masyarakat untuk didampingi wakilnya di dewan nyaris pupus.
Dalam forum penting nasional bersama 12 Kementerian di Jakarta yang membahas nasib 292 petani dengan lahan 680 Ha, hanya Abi Hasan, S.H. yang tampil menyuarakan jeritan petani kecil.
Ironisnya, 4 Dewan lain yang seharusnya ikut berangkat dan membela rakyat, tidak ikut serta. Mereka memilih bungkam di saat petani di Lawe Alas, Tanoh Alas, dan Babul Rahmah sedang dicekam ancaman penumbangan kebun.
Abi Hasan dalam forum tersebut menyuarakan bahwa petani ini hanya bertahan hidup dengan lahan 1-2 Ha, bukan korporasi besar, dan menuntut skema Kompensasi Fiskal Ekologis bagi Aceh Tenggara yang APBD-nya hanya Rp1,3 Triliun dan 90% masih bergantung transfer pusat.
5 Tuntutan Masyarakat
Masyarakat petani sawit Aceh Tenggara mendesak pihak pengelola TNGL dan pemerintah untuk menghormati kesepakatan yang pernah dibuat pada 29 Desember 2014, serta menyampaikan 5 poin tuntutan utama:
Hentikan segera seluruh aktivitas penumbangan kebun masyarakat yang berada dalam kawasan TNGL.
Ganti rugi dilaksanakan apabila ada kemampuan pemerintah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upayakan pemindahan tapal batas TNGL dengan menyesuaikan kebutuhan serta keberadaan pemukiman dan kebun masyarakat yang sudah ada sejak lama.
Program penghijauan/reboisasi TNGL wajib melibatkan masyarakat setempat secara aktif.
Masyarakat berkomitmen untuk menghentikan perluasan atau perambahan lahan baru di kawasan tersebut.
Selain itu, masyarakat memohon kepada pihak TNGL agar segera membangun tugu tapal batas dan menetapkan titik koordinat yang jelas, yang disaksikan langsung oleh pihak berwenang, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih terus berusaha menghubungi pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) untuk mendapatkan konfirmasi
0 Komentar