Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

KOPERASI MERAH PUTIH TANPA ANGGOTA: ANTARA AMBISI PROGRAM DAN HAKIKAT EKONOMI KERAKYATAN

Oleh: JM Saiful, S.E., M.M.

Kandidat Doktor, Mahasiswa Ilmu Politik dan Sosial S3 Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh

KOPERASI MERAH PUTIH TANPA ANGGOTA: ANTARA AMBISI PROGRAM DAN HAKIKAT EKONOMI KERAKYATAN

Koperasi Bukan Sekadar Berdiri, tetapi Harus Menghidupkan Ekonomi Rakyat

 Gajahputihnews | Opini

Program Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu agenda strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat desa dan kelurahan.

Program ini membawa harapan besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemberdayaan petani, serta pengembangan potensi ekonomi lokal.

Namun, di balik ambisi besar tersebut, terdapat satu pertanyaan mendasar yang patut diajukan secara kritis: apakah koperasi yang telah dibentuk benar-benar hidup sebagai lembaga ekonomi milik masyarakat, atau justru lebih menonjol sebagai pencapaian administratif program pemerintah?

Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk menolak kebijakan pemerintah. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan agar program yang membawa nama ekonomi kerakyatan benar-benar berjalan sesuai dengan tujuan dan prinsip perkoperasian.

Sebab, keberhasilan koperasi tidak cukup diukur dari berdirinya bangunan, terpasangnya papan nama, terbentuknya struktur kepengurusan, atau terlaksananya peresmian kelembagaan. Keberhasilan yang sesungguhnya terletak pada keberadaan anggota yang aktif, tata kelola yang sehat, kegiatan usaha yang berkelanjutan, serta manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.

Koperasi tanpa partisipasi anggota ibarat rumah yang berdiri tanpa kehidupan di dalamnya. Secara fisik mungkin tampak sempurna, tetapi fungsi utamanya belum tentu berjalan.

Hakikat Koperasi: Anggota sebagai Pemilik, Pengguna, dan Pengawas

Secara konseptual, koperasi berbeda dari perusahaan yang kepemilikan dan pengambilan keputusannya terutama ditentukan oleh besarnya modal. Koperasi merupakan badan usaha yang dibangun atas dasar kebersamaan, kepentingan anggota, dan demokrasi ekonomi.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.

Landasan tersebut menegaskan bahwa anggota bukan sekadar pelengkap administrasi. Anggota merupakan unsur utama yang memberikan legitimasi, menjalankan kehidupan organisasi, menggunakan layanan usaha, serta mengawasi pengelolaan koperasi.

Dalam sistem perkoperasian, Rapat Anggota menempati kedudukan penting sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui mekanisme tersebut, anggota memiliki ruang untuk menentukan kebijakan, memilih pengurus dan pengawas, serta meminta pertanggungjawaban atas pengelolaan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila sebuah koperasi telah terbentuk, tetapi keanggotaannya tidak jelas, partisipasi masyarakat rendah, atau anggota tidak memahami hak dan kewajibannya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi.

Persoalannya bukan semata-mata berapa banyak koperasi yang telah dibentuk, melainkan sejauh mana masyarakat benar-benar menjadi bagian dari proses ekonomi yang sedang dibangun.

Penting pula dibedakan antara koperasi yang belum memiliki anggota secara nyata dengan koperasi yang telah memiliki anggota secara formal, tetapi belum mampu mendorong partisipasi aktif. Keduanya merupakan persoalan berbeda dan memerlukan langkah pembenahan yang sesuai.

Dengan demikian, istilah “koperasi tanpa anggota” dalam tulisan ini merupakan kritik konseptual terhadap koperasi yang kehilangan substansi partisipasi anggotanya, bukan tuduhan bahwa seluruh Koperasi Merah Putih mengalami keadaan tersebut.

Program Strategis Tidak Boleh Berhenti pada Target Pembentukan

Pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi, mendukung swasembada pangan berkelanjutan, dan memperkuat pembangunan dari desa demi pemerataan ekonomi nasional.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mendorong pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi hingga 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Besarnya skala program tentu menuntut koordinasi, perencanaan, pembiayaan, dan pengawasan yang tidak sederhana. Akan tetapi, semakin besar target pembentukan, semakin penting pula memastikan bahwa setiap koperasi memiliki fondasi kelembagaan dan model usaha yang realistis.

Di sinilah tantangan kebijakan publik muncul. Keberhasilan administratif dapat dicapai melalui penyelesaian dokumen, pembentukan struktur organisasi, dan pemenuhan tahapan program. Sebaliknya, keberhasilan substantif membutuhkan proses yang lebih panjang, mulai dari penguatan kapasitas anggota, pemetaan potensi ekonomi, pengelolaan usaha, hingga pembuktian manfaat yang berkelanjutan.

Keduanya tidak boleh dipertentangkan, tetapi harus berjalan beriringan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa percepatan pembentukan koperasi tidak mengorbankan kualitas kelembagaan. Pembentukan yang cepat tanpa kesiapan anggota, kemampuan pengurus, dan perencanaan bisnis berisiko melahirkan koperasi yang sulit berkembang setelah seremoni berakhir.

Koperasi tidak cukup didirikan untuk memenuhi target. Koperasi harus dipersiapkan agar mampu bertahan, berkembang, dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Tiga Fondasi Utama Koperasi Merah Putih

Menurut JM Saiful, S.E., M.M., terdapat tiga fondasi yang harus menjadi perhatian dalam mengukur keberhasilan Koperasi Merah Putih.

Pertama, keanggotaan yang nyata dan partisipatif.

Koperasi harus memiliki anggota yang sah sesuai ketentuan, memahami hak dan kewajibannya, serta mempunyai kesempatan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Keanggotaan tidak boleh diperlakukan sebatas daftar nama untuk melengkapi dokumen.

Anggota perlu memperoleh pendidikan perkoperasian agar memahami bahwa koperasi merupakan milik bersama yang keberhasilannya bergantung pada keterlibatan mereka. Partisipasi tersebut dapat diwujudkan melalui rapat anggota, pemanfaatan layanan usaha, pengawasan, serta kontribusi sesuai ketentuan organisasi.

Tanpa partisipasi yang memadai, koperasi berisiko menjadi organisasi yang hanya dikuasai segelintir pengurus tanpa kontrol anggota yang efektif.

Kedua, manfaat ekonomi yang terukur.

Koperasi harus mampu menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat. Bentuk usahanya perlu disesuaikan dengan potensi wilayah, kebutuhan anggota, kemampuan pengelola, serta peluang pasar.

Di wilayah pertanian, misalnya, koperasi dapat diarahkan untuk memperkuat pengadaan sarana produksi, menampung dan memasarkan hasil panen, meningkatkan akses distribusi, serta memperbaiki posisi tawar petani.

Di kawasan pesisir, koperasi dapat dikembangkan untuk mendukung pengadaan kebutuhan nelayan, penyimpanan hasil tangkapan, pengolahan produk perikanan, dan pemasaran yang lebih efisien.

Sementara itu, di kawasan perdagangan dan permukiman, koperasi dapat membantu pelaku UMKM memperoleh barang dengan harga kompetitif, memperluas pasar, dan membangun jaringan usaha bersama.

Namun, seluruh kegiatan tersebut harus didasarkan pada studi kelayakan, kebutuhan nyata anggota, perhitungan biaya, dan potensi permintaan pasar. Tidak semua jenis usaha cocok diterapkan pada setiap desa atau kelurahan.

Keberhasilan koperasi bukan ditentukan oleh banyaknya unit usaha yang dibuka, melainkan oleh kemampuan usaha tersebut menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi anggotanya.

Ketiga, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan.

Pengurus koperasi memegang tanggung jawab penting dalam mengelola organisasi dan kegiatan usaha. Karena itu, pengelolaan keuangan, pengadaan barang, penggunaan aset, penetapan kebijakan usaha, dan pelaporan hasil kegiatan harus dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota harus memperoleh informasi yang memadai mengenai kondisi keuangan, perkembangan usaha, risiko, serta hasil pengelolaan koperasi.

Pengawasan internal harus berjalan efektif. Jika koperasi memperoleh dukungan pembiayaan atau fasilitas dari pemerintah, penggunaannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi untuk membangun kepercayaan. Tanpa kepercayaan anggota, koperasi akan sulit menghimpun partisipasi, mengembangkan usaha, dan menjaga keberlanjutan organisasi.

Resiko Koperasi yang Kuat di Atas Kertas, tetapi Lemah dalam Praktik

Salah satu risiko yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan program berskala besar adalah munculnya kesenjangan antara kesiapan administrasi dan kemampuan operasional.

Sebuah koperasi dapat memiliki dokumen pendirian, struktur kepengurusan, dan rencana usaha. Akan tetapi, semua itu belum otomatis menjamin bahwa koperasi mampu mengelola kegiatan ekonomi secara profesional.

Tanpa anggota yang aktif, pengurus dapat kehilangan basis partisipasi. Tanpa perencanaan bisnis yang matang, unit usaha berisiko tidak mampu bersaing. Tanpa pengawasan yang efektif, pengelolaan keuangan menjadi lebih rentan terhadap kesalahan dan penyimpangan.

Risiko lainnya adalah ketidaksesuaian antara jenis usaha yang direncanakan dan kebutuhan masyarakat. Usaha yang dibangun tanpa pemetaan potensi lokal dapat menghadapi kesulitan memperoleh pelanggan, menjaga arus kas, dan menghasilkan keuntungan.

Karena itu, kritik terhadap kemungkinan koperasi yang hanya kuat secara administratif harus dipahami sebagai peringatan dini, bukan kesimpulan bahwa penyimpangan atau kegagalan telah terjadi di semua tempat.

Penilaian terhadap koperasi tertentu harus didasarkan pada data keanggotaan, laporan keuangan, aktivitas usaha, hasil rapat anggota, serta temuan evaluasi yang dapat diverifikasi.

Dengan pendekatan tersebut, kritik dapat menjadi instrumen perbaikan kebijakan, bukan sekadar penilaian yang tidak didukung bukti.

Pemerintah Harus Mengukur Dampak, Bukan Hanya Jumlah

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan program Koperasi Merah Putih berjalan sesuai tujuan. Peran tersebut tidak cukup berhenti pada fasilitasi pembentukan kelembagaan, tetapi perlu dilanjutkan melalui pendampingan, pendidikan perkoperasian, penguatan manajemen, akses pasar, dan evaluasi berkala.

Untuk mengukur keberhasilan program secara lebih objektif, setidaknya terdapat sejumlah indikator yang dapat digunakan.

  • Kualitas keanggotaan: kejelasan status anggota, keterlibatan dalam rapat, serta pemahaman terhadap hak dan kewajiban.
  • Aktivitas usaha: keberlangsungan operasional, jumlah transaksi, pelanggan, serta pemanfaatan layanan oleh anggota.
  • Kinerja keuangan: pendapatan, biaya operasional, arus kas, kewajiban, dan kemampuan memenuhi komitmen keuangan.
  • Dampak ekonomi: perubahan akses pasar, efisiensi biaya, pendapatan anggota, serta manfaat yang diterima pelaku usaha.
  • Tata kelola: ketepatan laporan, keterbukaan informasi, pelaksanaan rapat anggota, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
  • Keberlanjutan: kemampuan koperasi menjalankan usaha dan memenuhi kebutuhan anggota tanpa ketergantungan yang tidak sehat pada bantuan eksternal.

Indikator tersebut harus disesuaikan dengan skala, usia, jenis usaha, dan karakteristik setiap koperasi. Koperasi yang baru berdiri tidak dapat dinilai dengan ukuran yang sama persis seperti koperasi yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Evaluasi juga perlu dilakukan secara proporsional dan berkala. Hasilnya dapat digunakan untuk membedakan koperasi yang sudah sehat, koperasi yang membutuhkan pendampingan, dan koperasi yang memerlukan pembenahan mendasar.

Pendekatan berbasis data akan membantu pemerintah menghindari penilaian yang hanya bertumpu pada jumlah koperasi yang terbentuk. Pada saat yang sama, masyarakat dapat mengetahui apakah program tersebut benar-benar membawa perubahan bagi kehidupan ekonomi mereka.

Koperasi Merah Putih dan Tantangan Ekonomi Kerakyatan di Aceh

Dalam konteks Aceh, Koperasi Merah Putih memiliki peluang untuk memperkuat ekonomi masyarakat apabila dikembangkan berdasarkan potensi daerah dan kebutuhan nyata anggotanya.

Karakteristik ekonomi Aceh yang mencakup pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan, dan UMKM memberikan ruang bagi koperasi untuk membangun jaringan produksi dan distribusi yang lebih efisien.

Namun, peluang tersebut harus disertai pemetaan potensi ekonomi pada tingkat gampong dan kelurahan. Kebutuhan petani di wilayah dataran tinggi tentu tidak selalu sama dengan kebutuhan nelayan di kawasan pesisir atau pelaku usaha di pusat perkotaan.

Koperasi juga perlu membangun kemitraan dengan pelaku usaha, lembaga keuangan, kelompok tani, kelompok nelayan, dan jaringan pemasaran yang relevan. Kemitraan tersebut harus dirancang untuk memperkuat posisi anggota, bukan menciptakan ketergantungan baru.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memastikan pendampingan dilakukan secara berkelanjutan. Pengurus membutuhkan kemampuan manajemen, pencatatan keuangan, pemasaran, pengelolaan risiko, dan pemanfaatan teknologi digital.

Masyarakat pun harus dilibatkan sejak tahap perencanaan. Aspirasi anggota dan pemetaan kebutuhan lokal semestinya menjadi dasar dalam menentukan jenis usaha, bukan sekadar mengikuti pola yang seragam di semua wilayah.

Dengan demikian, Koperasi Merah Putih dapat menjadi sarana memperkuat ekonomi gampong, bukan sekadar memperluas struktur kelembagaan hingga ke tingkat paling bawah.

Mengembalikan Koperasi kepada Rakyat

Pada akhirnya, persoalan utama dalam pembangunan koperasi bukan hanya tentang seberapa cepat sebuah lembaga dapat didirikan, tetapi juga tentang bagaimana lembaga tersebut tumbuh bersama masyarakat.

Koperasi yang sehat tidak lahir semata-mata dari instruksi pemerintah. Ia membutuhkan anggota yang memiliki kesadaran kolektif, pengurus yang profesional, pengawasan yang efektif, dan kegiatan usaha yang menjawab kebutuhan ekonomi.

Pemerintah dapat menyediakan kebijakan, pendampingan, dan dukungan yang diperlukan. Namun, kehidupan koperasi tetap harus dibangun melalui partisipasi anggota dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, evaluasi terhadap Koperasi Merah Putih perlu diarahkan pada pertanyaan-pertanyaan mendasar: apakah anggota benar-benar terlibat? Apakah usaha koperasi berjalan? Apakah pengelolaannya transparan? Apakah manfaat ekonominya dapat dibuktikan? Dan apakah koperasi mampu bertahan dalam jangka panjang?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menunjukkan apakah koperasi benar-benar berfungsi sebagai instrumen ekonomi kerakyatan atau masih berada pada tahap pemenuhan target kelembagaan.

Penegasan JM Saiful, S.E., M.M.

“Jangan sampai koperasi hanya kuat secara administratif, tetapi lemah dalam partisipasi masyarakat. Jangan sampai nama ekonomi kerakyatan digunakan, sementara rakyat belum menjadi pelaku utama di dalamnya.

Koperasi Merah Putih harus menjadi instrumen pemberdayaan, bukan sekadar simbol kebijakan. Rakyat tidak cukup hanya menjadi objek program; rakyat harus menjadi subjek yang memiliki ruang untuk menentukan arah dan masa depan ekonominya sendiri.

Keberhasilan koperasi bukan diukur semata-mata dari jumlah yang didirikan, melainkan dari kemampuan mengorganisasi kekuatan ekonomi rakyat, membangun kemandirian usaha, dan mendistribusikan manfaat secara adil kepada anggota.

Koperasi yang sehat lahir dari anggota yang berdaya, pengelolaan yang transparan, pengurus yang bertanggung jawab, serta manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat.”

Penutup

Koperasi Merah Putih merupakan peluang untuk memperkuat ekonomi masyarakat dari bawah. Namun, peluang tersebut hanya akan menjadi kenyataan apabila pembentukan kelembagaan diikuti dengan pembangunan kapasitas anggota, pengelolaan usaha yang profesional, dan pengawasan yang konsisten.

Ukuran keberhasilannya tidak boleh berhenti pada angka pembentukan atau kelengkapan administrasi. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah koperasi mampu meningkatkan posisi tawar masyarakat, memperluas kesempatan usaha, dan memperkuat kesejahteraan anggota secara berkelanjutan.

Koperasi harus hidup karena anggotanya, bergerak untuk kepentingan anggotanya, dan berkembang bersama masyarakat. Sebab, hakikat ekonomi kerakyatan bukan sekadar menghadirkan koperasi di tengah rakyat, melainkan memastikan rakyat benar-benar berdaulat di dalam koperasinya.

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com