LINGE, ACEH TENGAH - MEDIA GAJAH PUTIH NEWS.COM - Dugaan aktivitas pengambilan material galian C tanpa izin di aliran Sungai Jambu Aye, Desa Kemerleng, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah kian terkuak. Material hasil kerukan sungai tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan material proyek yang dikerjakan oleh PT. HAKA.
Informasi ini disampaikan langsung oleh masyarakat Desa Kemerleng yang resah melihat aktivitas alat berat excavator yang setiap hari mengeruk pasir dan batu dari badan sungai.
"Betul bang, material dari Sungai Jambu Aye di Kemerleng ini diambil pakai excavator, lalu dibawa pakai dump truck. Info yang kami dengar dari supir di lapangan, materialnya untuk proyek PT. HAKA," ujar warga Kemerleng yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/10).
Hal inilah yang membuat warga semakin mempertanyakan legalitasnya. Pasalnya, jika material tersebut benar untuk proyek perusahaan besar sekelas PT. HAKA, seharusnya asal-usul material harus jelas, legal, dan memiliki izin resmi (IUP) serta dokumen lingkungan yang lengkap.
"Kalau memang untuk PT. HAKA, kami tanya apakah PT. HAKA tahu materialnya dari galian ilegal? Masa perusahaan besar pakai material diduga ilegal? Kami minta PT. HAKA juga harus bertanggung jawab dan menunjukkan dari mana sumber material resminya," tegas warga.
Atas temuan ini, masyarakat Desa Kemerleng mendesak:
1. Polres Aceh Tengah untuk segera turun ke lokasi di Desa Kemerleng dan memeriksa legalitas galian tersebut.
2. Manajemen PT. HAKA untuk memberikan klarifikasi resmi terkait sumber material proyeknya, apakah sudah melalui supplier yang berizin atau tidak.
3. Dinas ESDM, DLHK dan Satpol PP Aceh Tengah untuk menghentikan aktivitas jika terbukti tidak berizin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. HAKA dan pemilik galian di Desa Kemerleng belum berhasil dimintai keterangan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.
Masyarakat berharap jangan ada pembiaran terhadap perusakan Sungai Jambu Aye yang menjadi urat nadi kehidupan warga Linge.
Laporan : Tim Linge - Aceh Tengah



0 Komentar