Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

DORONG TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS, DUGAAN PERSOALAN DOKUMEN LELANG GALIAN C DI GAYO LUES DIMINTA DIKLARIFIKASI

GPN | GAYO LUES — Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Indra Syahputra, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan perhatian serius terhadap pemberitaan mengenai dugaan persoalan dokumen lelang Galian C di Kabupaten Gayo Lues. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan yang profesional, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurut Indra, munculnya pemberitaan mengenai dugaan persoalan dalam proses pengadaan tidak sepatutnya diabaikan tanpa penjelasan yang memadai. Persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku agar masyarakat memperoleh kejelasan serta tidak terjebak dalam spekulasi.

"Ketika muncul dugaan persoalan dalam proses pengadaan yang berkaitan dengan kepentingan publik, aparat berwenang perlu memberikan perhatian serius. Jangan biarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa kejelasan. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, dan hasilnya perlu disampaikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Indra.

Ia secara khusus meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh untuk menelaah dugaan tersebut sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen lelang yang dipersoalkan, persyaratan administrasi, serta kesesuaian proses pengadaan dengan peraturan yang berlaku.

Indra menilai bahwa transparansi bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Setiap proses pengadaan yang menggunakan uang negara harus memiliki dasar yang jelas, mengikuti aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Uang negara adalah amanah rakyat. Karena itu, setiap proses pengadaan harus dapat diuji berdasarkan aturan dan bukti. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa tebang pilih," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa sikap kritis terhadap persoalan publik tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghakimi pihak tertentu. Kritik justru diperlukan untuk mendorong keterbukaan, memastikan prosedur berjalan sebagaimana mestinya, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang berwenang.

Menurutnya, masyarakat berhak menyampaikan pertanyaan dan meminta penjelasan atas persoalan yang menyangkut kepentingan umum. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan yang sah dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Jangan sampai kritik publik hanya dijawab dengan pernyataan normatif tanpa kejelasan mengenai langkah yang dilakukan. Kami mendorong adanya pemeriksaan yang terukur, objektif, dan sesuai prosedur. Publik membutuhkan kejelasan berdasarkan fakta, bukan dugaan yang berkembang tanpa kepastian," tambahnya.

Indra menekankan bahwa pengawasan terhadap persoalan publik merupakan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sikap kritis, menurutnya, harus tetap disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi, dan menghormati asas praduga tak bersalah.

"Gayo Lues membutuhkan tata kelola pembangunan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat dugaan persoalan, periksa secara menyeluruh. Jika tidak terbukti, jelaskan secara terbuka sesuai ketentuan. Jika terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas," tutup Indra.

Ia berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional sehingga kejelasan informasi dapat diperoleh, akuntabilitas pengadaan tetap terjaga, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak terganggu.

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com