Oleh: Junaidi Yusuf
Dua puluh satu tahun perjalanan perdamaian Aceh seharusnya menjadi momentum untuk merawat kepercayaan, memperkuat rekonsiliasi, serta memastikan bahwa cita-cita perdamaian benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Aceh.
“Namun, pertanyaan mendasar tetap perlu diajukan: apakah Aceh benar-benar telah baik-baik saja?”
Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap perdamaian. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari tanggung jawab publik untuk memastikan bahwa perdamaian tidak berhenti sebagai sebuah dokumen sejarah, tetapi hadir dalam kehidupan masyarakat melalui keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, kebebasan menyampaikan pendapat, dan pemerintahan yang demokratis.
MoU Helsinki yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada 15 Agustus 2005 secara jelas menegaskan komitmen terhadap penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat. Kesepakatan tersebut juga mengamanatkan proses demokratis dan adil serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Karena itu, perdamaian tidak semestinya hanya dimaknai sebagai berakhirnya konflik bersenjata. Perdamaian juga harus berarti hadirnya rasa aman bagi masyarakat untuk berbicara, menyampaikan kritik, berkumpul secara damai, menjalankan keyakinan, serta menyampaikan aspirasi tanpa rasa takut.
Sejarah Aceh Tidak Boleh Dilupakan
Aceh memiliki sejarah panjang. Sejarah itu bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan bagian dari identitas dan kesadaran kolektif masyarakat Aceh.
Karena itu, sejarah tidak seharusnya ditafsirkan secara sepihak, apalagi digunakan untuk membungkam suara masyarakat yang berbeda pandangan. Perbedaan pendapat dalam negara demokrasi merupakan sesuatu yang wajar selama disampaikan secara damai dan tidak melanggar hukum.
MoU Helsinki sendiri menempatkan demokrasi, hak asasi manusia, dan partisipasi politik sebagai bagian penting dari proses perdamaian. Bahkan, mereka yang memperoleh amnesti dijamin memperoleh hak-hak politik, ekonomi, dan sosial serta hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam proses politik.
Maka, setiap persoalan yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan prinsip-prinsip demokrasi.
Jika terjadi penangkapan atau proses hukum terhadap seseorang, publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar hukum, alasan tindakan tersebut, serta proses hukum yang sedang berjalan.
Jangan Bungkam Kebebasan Berpendapat
Kritik bukanlah kejahatan. Perbedaan pandangan bukan pula ancaman terhadap perdamaian.
Dalam kehidupan demokratis, kritik justru dapat menjadi mekanisme kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan hukum dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, apabila terdapat aktivis, santri, tokoh masyarakat, atau ulama yang berhadapan dengan proses hukum, persoalannya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
Hukum harus mampu memisahkan antara ucapan, tindakan serta perbuatan dan tidak semestinya kegiatan keagamaan, termasuk zikir dan do’a, diposisikan sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan terhadap seseorang tanpa dasar hukum yang jelas dan terkecuali memenuhi unsur perbuatan.
Zikir dan do’a merupakan bagian dari kehidupan keagamaan masyarakat. Kegiatan tersebut seharusnya menjadi ruang untuk memperkuat persaudaraan, kedamaian, dan ketenteraman, bukan menjadi sumber kecurigaan atau konflik baru oleh para pihak tertentu.
Jangan Jadikan Perdamaian Sebagai Alat Membungkam
Perdamaian Aceh adalah hasil dari proses panjang dan pengorbanan yang tidak sedikit. Karena itu, perdamaian harus dijaga oleh semua pihak.
Menjaga perdamaian bukan berarti meminta rakyat untuk diam. Menjaga perdamaian berarti membuka ruang dialog seluas-luasnya ketika muncul persoalan.
Jika terdapat kebijakan yang dianggap tidak adil, masyarakat berhak menyampaikan keberatan. Jika terdapat pelaksanaan pemerintahan yang dianggap menyimpang dari semangat kekhususan Aceh, masyarakat berhak mempertanyakannya. Dan jika terdapat dugaan pelanggaran hak warga negara, masyarakat berhak meminta penjelasan dan pertanggungjawaban melalui jalur yang tersedia.
Semangat tersebut justru sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang menjadi bagian dari kerangka perdamaian Aceh. MoU Helsinki antara lain menegaskan komitmen terhadap Kovenan Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik serta Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Pejuang Tetap Berjuang, Tetapi Dalam Jalan Damai
Perjuangan masyarakat Aceh hari ini tidak harus dimaknai sebagai perjuangan bersenjata atau konfrontasi.
Perjuangan pada masa damai dapat diwujudkan melalui pendidikan, penegakan hukum, penguatan ekonomi masyarakat, pelestarian adat dan budaya, penegakan syariat sesuai ketentuan hukum, serta keberanian menyampaikan kritik secara santun dan bertanggung jawab.
Pejuang tidak harus menjadi orang yang berkonfrontasi. Pejuang adalah mereka yang tetap memperjuangkan kebenaran, keadilan, martabat, dan kesejahteraan masyarakat melalui jalan yang damai dan konstitusional.
Karena itu, perbedaan pendapat tidak perlu dipandang sebagai ancaman. Perbedaan seharusnya menjadi ruang untuk mencari titik temu.
Aceh Berdaulat dalam Martabat, Bukan Berlutut
Aceh memiliki kekhususan yang diakui dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semangat memperjuangkan kepentingan Aceh karenanya harus diarahkan pada penguatan martabat, kesejahteraan, keadilan, dan pelaksanaan kekhususan Aceh secara sungguh-sungguh.
Aceh tidak perlu berlutut untuk memperoleh keadilan. Namun, Aceh juga tidak perlu menempuh jalan kekerasan untuk menyuarakan kepentingannya.
Aceh dapat berdiri tegak dengan martabatnya melalui demokrasi, hukum, dialog, dan perjuangan yang damai.
Sejarah tidak boleh ditipu. Sejarah harus dipelajari dengan jujur agar generasi mendatang memahami bagaimana mahalnya harga sebuah perdamaian.
Karena itu, menjaga MoU Helsinki bukan sekadar memperingati tanggal 15 Agustus setiap tahun. Menjaga perdamaian berarti memastikan bahwa semangat yang terkandung di dalamnya tetap hidup: demokrasi, keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, kebebasan politik, dan kehidupan masyarakat yang bermartabat.
Aceh mungkin belum sepenuhnya baik-baik saja. Tetapi jalan keluarnya bukan dengan saling membungkam. Jalan keluarnya adalah membuka ruang dialog, menghormati hukum, mendengar suara rakyat, dan bersama-sama merawat perdamaian.
Sebab, perdamaian yang sejati bukanlah ketika rakyat berhenti berbicara, melainkan ketika rakyat dapat berbicara tanpa rasa takut dan perbedaan dapat diselesaikan melalui hukum serta dialog.


0 Komentar