Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

Warga Beutong Ateuh Desak Pencabutan IUP PT ACW dan PT HBS, Beri Tenggat Tujuh Hari kepada Pemerintah

Semangat dan gemuruh perlawanan rakyat Beutong Ateuh Banggalang pun kembali pecah. Kali ini masyarakat bukan sekadar menolak debu tambang, akan tetapi sedang mengobarkan api perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai “Skandal IUP Siluman”, pada Minggu (12/07/2026)

Media Gajahputihnews.com
Senin, 13 Juli 2026
Oleh: Wakaperwil GPN NEWS Aceh 

Warga Beutong Ateuh Desak Pencabutan IUP PT ACW dan PT HBS, Beri Tenggat Tujuh Hari kepada Pemerintah

NAGAN RAYA | GPN NEWS  – Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan kembali menguat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Setelah sebelumnya berhasil memenangkan gugatan terhadap izin tambang PT Emas Mineral Murni (PT EMM) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, masyarakat kini menyuarakan penolakan terhadap keberadaan PT Alam Cempaka Wangi (PT ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (PT HBS).

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Pemerintah Aceh, Minggu (12/7/2026), tokoh-tokoh masyarakat memberikan tenggat waktu tujuh hari agar pemerintah segera mengevaluasi sekaligus mencabut izin kedua perusahaan tersebut. Mereka menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons.

Masyarakat menilai penerbitan izin baru tersebut bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 PK/TUN/LH/2021 yang pada 1 Juli 2021 membatalkan izin usaha pertambangan PT EMM. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan hidup dan kerentanan ekologis kawasan Beutong Ateuh sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan.

Ketua Generasi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB), Zakaria, menilai penerbitan izin baru di kawasan yang sebelumnya menjadi objek sengketa hukum telah menimbulkan keresahan masyarakat. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan kajian lingkungan yang digunakan dalam penerbitan izin tersebut.

Ia juga meminta pemerintah mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan pertambangan.

Selain persoalan perizinan, masyarakat turut menyoroti pemberhentian Sekretaris Gampong Babah Suak, Tgk. Rusliadi. Menurut Rusliadi, pemberhentian dirinya terjadi setelah ia menyampaikan pandangan mengenai potensi risiko lingkungan apabila aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah tersebut. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap pihak-pihak yang menyuarakan aspirasi masyarakat. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemerintah terkait alasan pemberhentian tersebut.

Rusliadi juga mengingatkan bahwa kawasan Beutong Ateuh memiliki fungsi ekologis strategis sebagai daerah tangkapan air yang menopang kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah hilir. Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan investasi harus didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif serta mengutamakan prinsip kehati-hatian.

Secara hukum, masyarakat mendasarkan tuntutannya pada sejumlah regulasi, di antaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 PK/TUN/LH/2021, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Mineral dan Batubara yang mengatur pentingnya kepatuhan terhadap tata ruang, perlindungan lingkungan, serta pelibatan masyarakat dalam proses pengelolaan sumber daya alam.

Dalam dokumen pernyataan sikap yang sebelumnya disampaikan saat aksi di Kantor Bupati Nagan Raya pada 22 Juni 2026, masyarakat meminta pemerintah segera membatalkan izin usaha pertambangan PT ACW dan PT HBS serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penerbitan izin di kawasan Beutong Ateuh.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Pemerintah Aceh dapat mengambil langkah yang mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta keselamatan masyarakat. Mereka menilai keputusan pemerintah pada persoalan ini akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam menjaga keseimbangan antara investasi, kelestarian alam, dan hak-hak masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tersebut.

Hingga laporan ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Aceh maupun pihak PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada terkait tuntutan masyarakat tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Laporan: Tim Investigasi Media

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com