![]() |
Media Gajahputihnews.com Minggu, 12 Juli 2026 Ali Gondrong |
Usulan Alih Status PPPK Paruh Waktu Aceh Masuki Tahap Strategis, Ribuan Tenaga Honorer Menanti Keputusan Gubernur
BANDA ACEH | Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Aceh untuk memperoleh status sebagai PPPK Penuh Waktu mulai menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh (BKA) memastikan bahwa proses administrasi usulan perubahan status tersebut telah memasuki tahapan strategis dan kini menunggu tindak lanjut pada tingkat pimpinan daerah.
Perkembangan tersebut mengemuka setelah jajaran Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh melakukan audiensi dengan Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abd. Qahar, S.Kom., M.M., di Kantor BKA, Banda Aceh, Kamis (9/7/2026).
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari komunikasi sebelumnya dengan Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai BKA, Hendri Darmawan, S.TP., M.Si., terkait perkembangan usulan perubahan status PPPK Paruh Waktu.
Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh, Mursal Mardani, didampingi Sekretaris Nasrullah, menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan Kepala BKA, Surat Telaah Staf mengenai usulan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu telah diproses sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
Surat tersebut telah diparaf oleh Kepala BKA dan diteruskan kepada Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, sebelum disampaikan kepada Gubernur Aceh sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Menurut Mursal, perkembangan tersebut menjadi harapan baru bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian mereka.
“Kami bersyukur karena aspirasi yang selama ini kami perjuangkan telah mendapat perhatian dari Pemerintah Aceh. Kini kami berharap seluruh proses dapat berjalan lancar hingga menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di Aceh,” ujarnya.
Tahapan Selanjutnya Menunggu Pembahasan Lintas SKPA
BKA juga menjelaskan bahwa setelah proses Telaah Staf selesai, akan dilakukan pembahasan lanjutan bersama sejumlah instansi terkait, antara lain Biro Organisasi Setda Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Pembahasan tersebut bertujuan untuk melakukan sinkronisasi kebutuhan formasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, serta menghitung kemampuan keuangan daerah dalam mendukung perubahan status pegawai menjadi PPPK Penuh Waktu.
Langkah ini dinilai penting agar kebijakan yang diambil nantinya tidak hanya memberikan kepastian bagi para pegawai, tetapi juga tetap memperhatikan tata kelola kepegawaian, efektivitas organisasi, dan kemampuan fiskal daerah.
Sejalan dengan Kebijakan Nasional
Upaya Pemerintah Aceh tersebut juga dinilai sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dalam penataan tenaga non-ASN. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Dalam Negeri terus mendorong penyelesaian penataan tenaga non-ASN secara bertahap dengan tetap memperhatikan kebutuhan instansi, ketersediaan formasi, dan kemampuan anggaran.
Karena itu, perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu harus melalui tahapan administrasi, evaluasi kebutuhan organisasi, dan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaga Persatuan dan Kawal Proses
Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh mengajak seluruh anggotanya agar tetap menjaga persatuan, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta terus mengawal proses tersebut secara santun dan konstruktif.
Mursal Mardani menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan sekadar untuk memperoleh peningkatan status kepegawaian, tetapi juga sebagai ikhtiar untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh rekan-rekan PPPK Paruh Waktu di Aceh untuk terus menjaga kekompakan, memperkuat komunikasi, dan tidak berhenti berdoa. Semoga setiap tahapan yang sedang berlangsung diberikan kemudahan sehingga cita-cita bersama untuk menjadi PPPK Penuh Waktu dapat segera terwujud sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh, khususnya Badan Kepegawaian Aceh, yang dinilai telah membuka ruang komunikasi dan dialog secara terbuka terhadap aspirasi para PPPK Paruh Waktu.
Mereka berharap seluruh proses dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi para pegawai sekaligus mendukung penguatan birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Aceh.

0 Komentar