![]() |
| Teuku Muhammad Jamil Oleh: Teuku Muhammad Jamil Pengamat Politik dan Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Aceh |
Tidak semua angka pantas dirayakan. Ada angka yang justru harus dipertanyakan. Rp.45,8 triliun adalah salah satunya.
Di atas kertas, angka itu tampak luar biasa. Namun, di hadapan rakyat yang rumahnya belum selesai dibangun, yang masih tinggal dalam ketidakpastian, yang masih menunggu bantuan yang tak kunjung datang, angka itu berubah menjadi sebuah tanda tanya besar.
Bagaimana mungkin negara menggelontorkan dana puluhan triliun rupiah, sementara di sejumlah lokasi masyarakat masih bergotong royong mengumpulkan uang untuk membangun jembatan darurat yang menjadi akses utama kehidupan mereka?
Ironisnya, biaya membangun jembatan sederhana itu mungkin tidak lebih mahal daripada biaya satu kali perjalanan dinas sebagian pejabat ke luar negeri.
Di titik inilah nurani publik terusik. Bukan karena rakyat anti terhadap anggaran besar. Tetapi karena rakyat belum melihat secara nyata ke mana besarnya anggaran itu bekerja.
Dalam negara demokrasi, uang publik bukan milik pemerintah. Ia adalah titipan rakyat.
Karena itu, setiap rupiah wajib memiliki alamat yang jelas, jejak yang dapat ditelusuri, dan manfaat yang dapat dirasakan.
Apabila rakyat masih bertanya, “Di mana hasil pembangunan itu ?”, sesungguhnya yang sedang dipertanyakan bukan hanya proyek, tetapi kredibilitas tata kelola negara.
Lebih dari itu, Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa keuangan negara dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Semangat tersebut dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Artinya, transparansi bukanlah kemurahan hati pemerintah. Transparansi adalah kewajiban konstitusional. Publik berhak mengetahui secara rinci :
- Berapa dana yang telah dicairkan?
- Siapa kontraktornya?
- Apa saja paket pekerjaannya?
- Di mana lokasi proyeknya?
- Berapa progres fisiknya?
- Berapa progres keuangannya?
- Siapa penerima manfaatnya?
- Mengapa masih ada masyarakat yang belum menikmati hasilnya?
Dalam teori good governance, transparansi adalah vaksin pertama melawan korupsi. Sebaliknya, ruang yang tertutup adalah tempat paling nyaman bagi pemborosan, inefisiensi, penyimpangan, bahkan praktik koruptif.
Karena itu, apabila pemerintah merasa seluruh dana telah digunakan sesuai aturan, tidak ada alasan sedikit pun untuk menolak membuka seluruh data kepada publik. Justru pejabat yang bersih seharusnya menjadi pihak pertama yang meminta seluruh dokumen dibuka.
Sebab keterbukaan adalah perlindungan terbaik bagi pejabat yang bekerja dengan jujur. Yang patut dicemaskan justru apabila triliunan rupiah hanya menghasilkan laporan yang rapi, tetapi meninggalkan luka yang masih nyata di tengah masyarakat.
Pembangunan tidak diukur dari tebalnya dokumen pertanggungjawaban.
Pembangunan diukur dari tipisnya air mata rakyat.
Aceh memiliki sejarah panjang menerima berbagai program pembangunan bernilai besar, mulai dari rehabilitasi dan rekonstruksi pascatsunami hingga Dana Otonomi Khusus selama hampir dua dekade.
Pertanyaan yang kini muncul sangat sederhana, tetapi amat mendasar:
Mengapa setiap kali angka anggaran membesar, pertanyaan rakyat justru semakin banyak ?
Apakah kita sedang mengalami krisis anggaran ?
Tidak.
Oleh karena itu, sudah waktunya seluruh penggunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi dibuka secara utuh kepada publik melalui mekanisme yang mudah diakses masyarakat. Audit menyeluruh oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal, termasuk BPK, BPKP, Inspektorat, serta apabila terdapat indikasi penyimpangan sesuai kewenangannya oleh aparat penegak hukum, merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan publik.
Audit bukan untuk menakut-nakuti.
Audit adalah cara negara menghormati uang rakyat.
Rakyat Aceh tidak sedang meminta belas kasihan.
Rakyat hanya meminta hak konstitusionalnya.
Mereka ingin mengetahui apakah Rp.45,8 triliun benar-benar telah berubah menjadi rumah yang layak.
Menjadi sekolah yang berdiri.
Menjadi jalan yang mulus.
Menjadi jembatan yang kokoh.
Menjadi harapan yang hidup.
Atau jangan-jangan, yang tumbuh subur justru laporan, seremoni, dan pencitraan.
Negara harus segera menjawabnya.
Sebab dalam demokrasi, diamnya pemerintah sering kali lebih berisik daripada kritik rakyat. Dan sejarah selalu mengajarkan satu hal:
Bencana alam memang dapat menghancurkan bangunan. Tetapi bencana ketidakjujuran dapat menghancurkan kepercayaan sebuah bangsa.
Jika Rp.45,8 triliun benar-benar telah digunakan secara benar, maka bukalah seluruh datanya. Namun jika ada yang menyimpang, jangan biarkan rakyat kembali menjadi korban—bukan oleh banjir, melainkan oleh buruknya tata kelola. Sebab uang negara yang tidak dapat dijelaskan kepada rakyat adalah utang moral yang kelak akan ditagih oleh sejarah.

0 Komentar