Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

PT Kelola Pangan Indonesia Salurkan Zakat Perusahaan ke Baitul Mal Banda Aceh, Wujud Kepatuhan terhadap Syariat Islam dan Qanun Aceh

Penyerahan zakat tersebut berlangsung di kantor pusat perusahaan yang berlokasi di kawasan Pelabuhan Lama Ulee Lheue, Banda Aceh, Rabu (15/7/2027).

Media: Gajahputihnews com 
Kamis, 16 Juli 2026
Penulis: Junaidi Ulka 
Sumber: Baitul Mall Kota Banda Aceh 

PT Kelola Pangan Indonesia Salurkan Zakat Perusahaan ke Baitul Mal Banda Aceh, Wujud Kepatuhan terhadap Syariat Islam dan Qanun Aceh

BANDA ACEH – PT Kelola Pangan Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan kewajiban syariat Islam dengan menyerahkan zakat perusahaan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh.

Penyerahan zakat tersebut berlangsung di kantor pusat perusahaan yang berlokasi di kawasan Pelabuhan Lama Ulee Lheue, Banda Aceh, Rabu (15/7/2027).

Zakat perusahaan diserahkan langsung oleh Direktur PT Kelola Pangan Indonesia, Syukri, ST, dan diterima oleh Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Tgk. M. Yusuf Al-Qardhawy, M.H., yang didampingi Kepala Sekretariat Irwan, S.E., M.Si., Ak., serta Komisioner Bidang Pengumpulan H. Muhammad Aulia, S.T.

Penyaluran zakat tersebut merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap syariat Islam sekaligus implementasi Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, yang mengatur tata kelola pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, wakaf, serta harta keagamaan lainnya di Aceh.

Direktur PT Kelola Pangan Indonesia, Syukri, mengatakan bahwa sebagai perusahaan yang beroperasi di Aceh, pihaknya memiliki tanggung jawab moral dan religius untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang telah dibentuk pemerintah.

“Penyaluran zakat ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan syariat Islam sekaligus mematuhi ketentuan Qanun Aceh. Kami berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan dan pelaku usaha lainnya untuk menyalurkan zakat melalui Baitul Mal,” ujarnya.

Syukri menambahkan, zakat perusahaan tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga berperan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. 

Melalui pengelolaan yang profesional dan transparan, zakat diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berhak menerima (mustahik).

Sementara itu, Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Tgk. M. Yusuf Al-Qardhawy, M.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan PT Kelola Pangan Indonesia yang telah menyalurkan zakat perusahaan melalui Baitul Mal Kota Banda Aceh.

Menurutnya, partisipasi dunia usaha menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat penghimpunan zakat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program-program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, serta bantuan sosial bagi mustahik di Kota Banda Aceh.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh. Semoga semakin banyak perusahaan yang mengikuti langkah ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap syariat Islam dan regulasi yang berlaku di Aceh,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan zakat di Aceh memiliki landasan hukum yang jelas. Selain merupakan kewajiban agama, penyaluran zakat juga diatur dalam Qanun Aceh sehingga penghimpunannya dilakukan melalui lembaga yang berwenang agar dapat didistribusikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariat.

Penyaluran zakat perusahaan melalui Baitul Mal merupakan salah satu bentuk sinergi antara dunia usaha dan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem ekonomi berbasis syariat Islam di Aceh. 

Dengan meningkatnya kesadaran para pelaku usaha untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, diharapkan potensi zakat di Aceh dapat dioptimalkan sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan ekonomi umat secara berkelanjutan.

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com