PENGUMUMAN RESMI & LANGKAH TINDAKAN
⚠️ PERINGATAN PENTING
Kepada Seluruh Masyarakat & Pihak Terkait
Diberitahukan bahwa:
🔴 NADIA SHOFIA (No.Reg: 160226-GPN)
🔴 M. YASIN (No.Reg: 190226-GPN)
SUDAH TIDAK LAGI BERHUBUNGAN DENGAN REDAKSI GAJAH PUTIH NEWS MULAI HARI INI.
Segala bentuk tindakan, permintaan uang, pernyataan, atau negosiasi yang mereka lakukan dengan mengatasnamakan media kami TIDAK SAH dan BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI. Kartu identitas pers yang mereka miliki sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mohon tidak memenuhi permintaan mereka dan segera melapor ke polisi serta redaksi jika ada hal yang merugikan.
Redaksi Gajah Putih News
Banda Aceh, 18 Juli 2026
SURAT PEMBERITAHUAN RESMI KE INSTANSI TERKAIT
Lampiran: Fotokopi Kartu Identitas yang dicabut & Bukti Laporan
Yth. Kepala Kepolisian Resor Aceh Tengah
Yth. Ketua Dewan Perwakilan Pers Aceh
Yth. Kepala Dinas Kominfo Provinsi Aceh / Kab. Aceh Tengah
di – Tempat
Dengan hormat,
Melalui surat ini, Redaksi Gajah Putih News memberitahukan pencabutan status kepegawaian dan pencabutan kartu identitas pers kepada:
1. Sdri. Nadia Shofia (No.Reg: 160226-GPN)
2. Sdr. M. Yasin (No.Reg: 190226-GPN)
Bahwa kedua orang tersebut telah melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan intimidasi yang merugikan media serta pihak lain, sehingga kami putus hubungan kerja dan mencabut segala wewenang yang melekat pada mereka.
Kami mohon dukungan agar tidak lagi mengakui mereka sebagai perwakilan media kami, dan jika terdapat tindakan yang melanggar hukum dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
ENGUMUMAN UNDANGAN KEPADA SELURUH REKAN MEDIA SE-ACEH & NASIONAL
Dari: Redaksi Gajah Putih News
Tanggal: 18 Juli 2026
Perihal: PERINGATAN & PERMOHONAN DUKUNGAN TIDAK MENERIMA OKNUM YANG TELAH DICABUT STATUSNYA
Kepada Yth.
Seluruh Pimpinan Media, Ketua Organisasi Wartawan, Dewan Pers Perwakilan Aceh, serta rekan jurnalis sekalian.
Dengan hormat, kami sampaikan informasi penting:
3. NADIA SHOFIA (No.Reg: 160226-GPN)
4. M. YASIN (No.Reg: 190226-GPN)
TELAH KAMI BERHENTIKAN SECARA TEGAS DAN TIDAK LAGI MENJADI BAGIAN DARI GAJAH PUTIH NEWS.
Kedua oknum ini terbukti melakukan pelanggaran berat:
Menyalahgunakan identitas pers untuk melakukan pemerasan, intimidasi, dan meminta uang tebusan pencabutan berita
Melanggar UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik secara terang-terangan
Melakukan tindakan pidana yang merugikan pihak lain dan merusak nama baik profesi jurnalistik
KAMI MEMOHON DUKUNGAN SELURUH REKAN MEDIA:
Mohon tidak menerima, tidak merekrut, dan tidak memberikan izin liputan kepada kedua orang tersebut di lingkungan media maupun organisasi pers Bapak/Ibu sekalian.
Mohon tidak mengakui kartu identitas pers yang mereka miliki, karena sudah kami cabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak hari ini.
Jika mereka mendatangi media atau instansi Bapak/Ibu dengan mengatasnamakan kami atau alasan lain, mohon segera menolak dan melapor ke pihak berwajib serta menghubungi redaksi kami.
Kami melakukan ini demi menjaga kehormatan profesi jurnalistik di Aceh, agar tidak dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Mari kita jaga bersama agar pers tetap berintegritas dan “Berani Sesuai Fakta”.
PERINGATAN UNTUK SELURUH REKAN MEDIA
Kami memberitahukan bahwa NADIA SHOFIA (160226-GPN) dan M. YASIN (190226-GPN) sudah tidak lagi menjadi wartawan Gajah Putih News. Mereka terbukti melakukan pemerasan & pelanggaran etika berat.
👉 Kami mohon seluruh rekan media TIDAK MENERIMA, TIDAK MEREKRUT, DAN TIDAK MENGIZINKAN mereka beroperasi atas nama profesi. Kartu pers mereka sudah dicabut & tidak berlaku. Terima kasih atas kerjasamanya menjaga marwah pers Aceh.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Riga Irawan Toni
Redaksi Gajah Putih News
Kontak Resmi: [081277273989-0851-7841-3994-085371655974]






0 Komentar