Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

Pemko Banda Aceh Siapkan Pos Pemantauan Syariat Islam di Perbatasan Tibang–Alue Naga

Koordinasi lintas sektor yang dihadiri unsur Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Camat Syiah Kuala, Mukim Syekh Abdurrauf yang juga Ketua Forum Mukim Kota Banda Aceh, Keuchik Gampong Alue Naga, serta Keuchik Gampong Tibang.( Foto: Dok.Ist)

Penulis: Junaidi Ulka 
Sumber: Tgk. Zainuddin Ubit 

GPN NEWS 

BANDA ACEHPemerintah Kota Banda Aceh mulai mematangkan rencana pembangunan Pos Pemantauan Syariat Islam di kawasan Jalan Tanggul yang berada di perbatasan Gampong Tibang dan Gampong Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala. Pos tersebut diproyeksikan menjadi pusat koordinasi pengawasan sekaligus pembinaan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Syariat Islam secara terpadu.


Melihat lokasi (Foto: Ist)
Peninjauan lokasi (Foto: Ist)
Keberadaan Tim dilokasi (Foto: Ist)
Pembahasan rencana pembangunan berlangsung melalui koordinasi lintas sektor yang dihadiri unsur Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Camat Syiah Kuala, Mukim Syekh Abdurrauf yang juga Ketua Forum Mukim Kota Banda Aceh, Keuchik Gampong Alue Naga, serta Keuchik Gampong Tibang.

Keberadaan pos tersebut dinilai penting mengingat kawasan Jalan Tanggul merupakan salah satu akses penghubung yang cukup padat dilalui masyarakat. Selain berfungsi sebagai jalur mobilitas warga, lokasi tersebut juga menjadi kawasan yang memerlukan pengawasan bersama untuk menjaga ketertiban umum serta mendukung implementasi Syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Mukim Syekh Abdurrauf sekaligus Ketua Forum Mukim Kota Banda Aceh, Tgk. Zainuddin Ubit, mengatakan pembangunan pos pemantauan bukan semata-mata bertujuan melakukan pengawasan, melainkan memperkuat sinergi antara pemerintah, mukim, aparatur gampong, dan masyarakat dalam menjaga nilai-nilai keislaman.

“Pos ini diharapkan menjadi tempat koordinasi, pembinaan, dan edukasi kepada masyarakat. Pelaksanaan Syariat Islam harus mengedepankan pendekatan persuasif, sehingga masyarakat memahami pentingnya menjaga norma agama, adat istiadat, serta ketertiban lingkungan secara bersama-sama,” ujarnya.

Menurut Tgk. Zainuddin Ubit, keberhasilan pelaksanaan Syariat Islam tidak hanya bergantung pada aparat penegak qanun, tetapi juga memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan aparatur gampong.

Ia menambahkan, mukim sebagai lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjembatani koordinasi antara pemerintah dengan masyarakat. Karena itu, keberadaan pos pemantauan diharapkan menjadi wadah kolaborasi yang mampu memperkuat pembinaan sosial, mencegah potensi pelanggaran, serta menyelesaikan persoalan-persoalan kemasyarakatan melalui pendekatan yang humanis.

Sementara itu, Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh bersama instansi terkait akan melakukan pembahasan lanjutan mengenai aspek teknis pembangunan, termasuk penentuan desain, fasilitas pendukung, mekanisme operasional, serta penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap pembangunan Pos Pemantauan Syariat Islam tersebut dapat memperkuat upaya pembinaan masyarakat, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta mendukung terwujudnya Banda Aceh sebagai kota yang religius, aman, tertib, dan berlandaskan nilai-nilai Syariat Islam.

Boks Informasi

Rencana Pembangunan Pos Pemantauan Syariat Islam

Lokasi: Jalan Tanggul perbatasan Gampong Tibang–Gampong Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala.

Tujuan: Memperkuat koordinasi pengawasan dan pembinaan pelaksanaan Syariat Islam.

Instansi Terlibat: Dinas PU, Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Kecamatan Syiah Kuala, Mukim Syekh Abdurrauf, Pemerintah Gampong Tibang, dan Pemerintah Gampong Alue Naga.

Pendekatan: Edukasi, pembinaan, pencegahan, dan koordinasi lintas sektor.

Landasan Hukum

Pembangunan dan penguatan fungsi pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat, yang menegaskan peran mukim dan gampong dalam menjaga ketenteraman masyarakat.

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com