Pembangunan Huntap Pascabencana di Aceh Wajib Gunakan Teknologi Bersertifikat, Keselamatan Jadi Prioritas
MEDIAGAJAHPUTIHNEWS.COM
WILAYAH SABANG (PULAU WEH-ACEH)
REDAKSIGPN-NEWS-NASIONAL
JAKARTA –GPN NEWS | 12 Juli 2026 | Proses rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana banjir dan longsor di Aceh terus dipercepat. Memasuki pertengahan tahun 2026, pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memfokuskan upaya pada percepatan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak. Seiring dengan masifnya target pembangunan tersebut, penegasan mengenai standar teknis dan kelaikan konstruksi kembali menjadi perhatian sebagai upaya memastikan setiap hunian yang dibangun aman, layak, dan tahan terhadap potensi bencana.
Ketua Umum Panglima Milenial sekaligus Direktur Utama CV Pulo Perkasa, Musliadi (Bucek), mengatakan Panglima Milenial merupakan salah satu simpul relawan pemenangan Mualem–Dek Fadh yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (SEKBER) Aceh Bidang Perencanaan dan Pengawasan. Menurutnya, sebagai bagian dari elemen masyarakat yang turut mengawal pembangunan Aceh, pihaknya berkepentingan mendorong agar seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, memenuhi standar teknis, serta mengedepankan aspek keselamatan masyarakat.
Musliadi menjelaskan bahwa pembangunan Huntap yang didanai pemerintah maupun melalui program rehabilitasi pascabencana pada prinsipnya wajib menggunakan sistem atau teknologi konstruksi yang telah lulus pengujian teknis serta memperoleh persetujuan atau sertifikasi dari kementerian yang berwenang.
"Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjamin keselamatan bangunan dalam jangka panjang. Mengingat Aceh berada di kawasan rawan gempa bumi dan bencana hidrometeorologi, setiap Huntap harus memiliki ketahanan terhadap gempa sekaligus mampu beradaptasi terhadap potensi banjir sesuai standar teknis yang berlaku," ujar Musliadi.
Skema Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat
Lebih lanjut, Musliadi menjelaskan bahwa inventor atau pemegang hak teknologi konstruksi yang telah tersertifikasi dapat menjalin kemitraan strategis dengan berbagai badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), maupun yayasan yang memenuhi persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain melalui kontraktor atau badan usaha, pembangunan Huntap juga dapat dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dan pola pemberdayaan masyarakat penerima manfaat. Dalam skema tersebut, masyarakat dilibatkan secara langsung dalam proses pembangunan rumahnya, dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis (juknis) serta berada di bawah pengawasan instansi pelaksana agar mutu konstruksi tetap memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.
Perlu Verifikasi Sertifikasi Teknologi
Musliadi menuturkan, hingga saat ini sejumlah perusahaan diketahui pernah mengembangkan maupun menerapkan teknologi rumah tahan gempa dan sistem konstruksi cepat dalam berbagai proyek pemerintah. Beberapa di antaranya adalah PT Mara Pratama Indonesia, PT Guffarindo, PT Rupawan bersama PT Era Modular Perkasa, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), PT Guriang Manggung Padjadjaran bersama RIKSA, serta PT Nirwana Jaya Nusantara.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa status sertifikasi teknis maupun persetujuan yang dimiliki masing-masing perusahaan tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kementerian berwenang sebelum digunakan dalam proyek pembangunan pemerintah.
Sinkronisasi Data untuk Menjamin Akuntabilitas
Menurut Musliadi, langkah verifikasi tersebut sejalan dengan upaya Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera yang saat ini memperketat sinkronisasi data By Name By Address (BNBA) berbasis JITUPASNA (Pengkajian Kebutuhan Pascabencana).
Sinkronisasi data tersebut bertujuan mencegah terjadinya tumpang tindih penerima manfaat, memastikan ketepatan sasaran pembangunan, sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi agar tepat guna dan tepat sasaran.
Regulasi Perlu Dipahami Secara Tepat
Musliadi juga mengingatkan agar masyarakat memahami regulasi pembangunan secara proporsional. Menurutnya, persetujuan teknis dari kementerian merupakan persyaratan wajib bagi pembangunan Huntap pemerintah maupun proyek mitigasi yang menggunakan teknologi konstruksi khusus, seperti rumah sistem knock-down atau rumah instan tahan gempa.
Sementara itu, pembangunan rumah masyarakat secara mandiri tetap mengikuti mekanisme perizinan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta ketentuan tata ruang yang berlaku di masing-masing daerah.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur H. Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah, yang juga merupakan Pembina SEKBER Aceh, terus mendorong pemerintah pusat agar penyelesaian pembangunan rumah bagi masyarakat terdampak bencana di berbagai kabupaten dan kota di Aceh menjadi prioritas nasional.
Melalui penerapan skema pembangunan secara paralel dan berbasis klaster, pemerintah berharap penyediaan Huntap dapat dipercepat sehingga masyarakat terdampak segera memperoleh hunian yang aman, layak huni, tahan terhadap bencana, serta mampu mendukung percepatan pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.
-Reporter/Pers GPN Sabang News Oleh Kabiro : MJ Eric Karno
-Sumber/Rilis/Photo : Syech Wan Sekjend Sekber Aceh
-RedaksiNasional : Gajah putih News.com
0 Komentar