Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

NEGARA YANG TERUS BERTANYA KEPADA DAERAH


Oleh: Teuku Muhammad Jamil
Pengamat Politik dan Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK)
Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh

NEGARA YANG TERUS BERTANYA KEPADA DAERAH

Refleksi atas Permintaan Data KPK, Kepercayaan Publik, dan Masa Depan Tata Kelola Indonesia

Ada satu ironi yang sejak lama menghantui perjalanan republik ini. Semakin banyak lembaga pengawas dibentuk, semakin lengkap regulasi disusun, semakin canggih sistem digital pemerintahan dikembangkan, namun pertanyaan yang terus bergema di ruang publik tetap sama: mengapa korupsi belum juga surut?

Negara terus memperkuat instrumen pengawasan. Masyarakat terus menuntut pemerintahan yang bersih. Tetapi pada saat yang sama, kepercayaan publik terhadap institusi negara justru menghadapi ujian yang tidak ringan.

Di sinilah paradoks itu bermula. Negara membutuhkan pengawasan untuk menjaga integritas kekuasaan. Namun negara juga membutuhkan kepercayaan agar demokrasi tetap hidup. Pengawasan yang kehilangan transparansi dapat berubah menjadi kecurigaan. Sebaliknya, kepercayaan tanpa pengawasan dapat berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Maka sesungguhnya, negara modern tidak sedang memilih antara pengawasan atau kepercayaan. Negara dituntut mampu menghadirkan keduanya secara seimbang.

Dalam konteks itulah, permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh bupati dan wali kota di Aceh untuk menyerahkan data anggaran dan proyek pengadaan Tahun 2025–2026 patut dipandang secara jernih.

Bagi saya, langkah tersebut pada prinsipnya layak didukung apabila benar-benar dimaksudkan sebagai upaya pencegahan korupsi. Pencegahan selalu lebih bermartabat daripada penindakan. Mencegah satu rupiah uang rakyat disalahgunakan jauh lebih bernilai daripada memenjarakan pelakunya ketika kerugian negara telah terjadi.

Namun dukungan terhadap pengawasan tidak berarti menghilangkan hak publik untuk bertanya. Justru dalam negara demokrasi, pertanyaan adalah bagian dari kesehatan institusi.

Mengapa data tersebut diminta kembali? Apakah permintaan itu merupakan bagian dari pemetaan risiko pengadaan barang dan jasa? Apakah terdapat pola tertentu yang memerlukan pendalaman? Ataukah ini merupakan agenda nasional yang berlaku bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia?

Pertanyaan - pertanyaan tersebut bukan bentuk resistensi terhadap KPK. Sebaliknya, ia merupakan ikhtiar agar pengawasan dipahami sebagai mekanisme membangun kepercayaan, bukan sekadar memperluas ruang kecurigaan.

Perlu dipahami bahwa seluruh gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, maupun wakil wali kota telah memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ketika mencalonkan diri dan selama menjabat sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat awam sangat mungkin bertanya: apakah permintaan data anggaran dan proyek ini memiliki tujuan yang berbeda dengan LHKPN?

Jawabannya tentu berbeda.

LHKPN berkaitan dengan transparansi kekayaan pribadi penyelenggara negara. Sedangkan data pengadaan barang dan jasa berkaitan dengan tata kelola penggunaan keuangan publik.

Persoalannya bukan pada benar atau salahnya permintaan tersebut.  Persoalannya adalah negara berkewajiban menjelaskan kepada rakyat mengapa mekanisme itu dilakukan.

Transparansi bukan hanya kewajiban pemerintah daerah. Transparansi juga merupakan kewajiban lembaga negara.

Aceh Tidak Menolak Diawasi

Aceh memiliki sejarah yang panjang. Daerah ini pernah dilanda konflik, bencana besar, dan kemudian memperoleh kekhususan melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Selama hampir dua dekade, Dana Otonomi Khusus mengalir dalam jumlah yang sangat besar dengan harapan mampu mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Namun fakta sosial menunjukkan bahwa kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pembangunan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.

Karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menolak pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.

Justru masyarakat Aceh berkepentingan agar setiap rupiah APBD benar-benar kembali menjadi jalan, sekolah, rumah sakit, irigasi, lapangan kerja, dan kesejahteraan.

Tetapi Aceh juga berhak memperoleh satu hal yang sama pentingnya: keadilan dalam perlakuan.

Apabila langkah seperti ini merupakan bagian dari strategi nasional KPK, maka publik akan lebih mudah menerimanya apabila dilakukan dengan standar yang sama terhadap seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Hukum memperoleh wibawanya bukan karena kerasnya sanksi. Hukum memperoleh legitimasi karena konsistensi dalam penerapannya.

Politik Kepercayaan

Ilmu politik modern mengajarkan bahwa kekuasaan tidak hanya bertumpu pada legalitas, tetapi juga pada legitimasi. Legitimasi lahir ketika rakyat percaya bahwa negara bekerja secara objektif, profesional, dan tidak diskriminatif.

Francis Fukuyama menyebut kepercayaan (trust) sebagai modal sosial yang menentukan keberhasilan institusi. Sementara Douglas North menegaskan bahwa kualitas institusi adalah fondasi utama pembangunan ekonomi.

Artinya, perang melawan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan.

Perang melawan korupsi juga harus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas. Di sinilah komunikasi publik menjadi sangat penting.

KPK tidak hanya harus bekerja dengan benar. KPK juga perlu memastikan bahwa masyarakat memahami mengapa langkah-langkah tertentu dilakukan. Sebab dalam demokrasi, transparansi melahirkan legitimasi.

Dan legitimasi melahirkan kepercayaan. Amanah dalam Perspektif Aceh. Budaya Aceh sejak dahulu meletakkan amanah sebagai mahkota kepemimpinan.

Pepatah tua mengajarkan bahwa jabatan bukan sekadar kekuasaan, tetapi titipan yang kelak dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan hukum, melainkan juga di hadapan Allah SWT.

Karena itu, kepala daerah tidak semestinya melihat pengawasan sebagai ancaman. Sebaliknya, pengawasan yang objektif adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa amanah telah dijalankan dengan benar.

Biarkan dokumen diperiksa. Biarkan anggaran ditelusuri. Biarkan fakta berbicara. Dan biarkan rakyat menjadi hakim moral yang paling jujur.

Menjaga Negara, Menjaga Kepercayaan

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan hanya tentang menangkap pelaku. Ia adalah ikhtiar membangun peradaban pemerintahan. Negara yang baik bukan negara yang paling banyak memenjarakan pejabatnya. Negara yang baik adalah negara yang mampu membangun sistem sehingga penyimpangan menjadi semakin sulit dilakukan.

Saya mendukung setiap langkah KPK yang bertujuan memperkuat integritas tata kelola pemerintahan. Namun pada saat yang sama, saya juga berharap KPK terus memperkuat transparansi kepada publik mengenai tujuan, dasar hukum, dan ruang lingkup setiap langkah pengawasannya.

Sebab kepercayaan tidak lahir dari kewenangan semata.

Kepercayaan lahir ketika kekuasaan dijalankan secara adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Korupsi memang musuh negara. Tetapi negara juga harus berhati-hati agar semangat memberantas korupsi tidak tanpa sadar melahirkan budaya saling curiga. Sebab negara yang kuat dibangun bukan hanya oleh pengawasan yang kokoh, melainkan juga oleh kepercayaan yang terus dipelihara.

Negara boleh terus bertanya kepada daerah.

Namun sesekali, negara juga perlu bertanya kepada dirinya sendiri: Sudahkah seluruh proses pengawasan itu membuat rakyat semakin percaya kepada negara, atau justru semakin takut kepada kekuasaan? Di sanalah kualitas sebuah republik akan benar-benar diuji.

--------------------------------------------------------------------

Sekilas tentang Penulis

Teuku Muhammad Jamil adalah akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Guru Besar, pengamat politik dan kebijakan publik, Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh, serta aktif menulis opini di berbagai media lokal dan nasional. Fokus kajiannya meliputi ekonomi politik, tata kelola pemerintahan, pembangunan Aceh, pendidikan, demokrasi, dan kebijakan publik dengan pendekatan akademik, humanis, serta berorientasi pada penguatan integritas dan keadilan sosial.

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com