Aceh Tengah, 19 Juli 2026
Redaksi Gajah Putih News dan keluarga besar akn melaporkan kejadian yang sangat memprihatinkan dan mencoreng nama dunia pers, di mana kediaman pribadi kami didatangi dan dikepung oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan dari berbagai media , namun berperilaku layaknya perampok.
KRONOLOGI KEJADIAN YANG TERJADI
Kejadian berlangsung pada malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB hingga selesai, di mana kediaman kami didatangi oleh 4 orang terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka mengaku berasal dari media:GPNews.com
Yang teridentifikasi adalah: Budi, Nadia Shofia, M. Yasin, dan Iko.
TINDAKAN YANG MEREKA LAKUKAN:
Mendatangi rumah secara paksa dan berkerumun di depan pintu rumah pribadi, membuat suasana sangat menakutkan Tidak Menyenangkan.
Terus mendesak, mengancam, dan mengintimidasi dengan nada suara tinggi serta bahasa kasar dan Melakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan di rumah Pribadi Keributan sehingga membuat tetangga masyarakat Resah terbangun.
Berdalih meminta uang sebesar Rp12.000.000,-pada waktu larut malam di waktu istirahat dengan alasan “Tekdwon Berita”. Mereka beralasan: "Banyak wartawan lain yang sudah menunggu, kalau tidak diberikan malam ini juga, kami akan dikejar-kejar teman-teman kami yang lain.Kalau tidak kakak kasih, kami tidak akan pulang dari sini".Ujar salah satu dari mereka.
Mereka Juga Dengan lantangnya Menuduh Pimpinan Redaksi media GPNews.yang tanpa dasar yang Jelas dan Tampa Menerima Penjelasan lontarkan Kata-kata menekan untuk tujuan Menguasai Menginginkan dengan ucapan: "Uang itu hak kami, dan itu bukan uang suamimu. Suamimu cuma menaikkan berita, kami yang capek turun ke lapangan".dan bahasa Suamimu itu tidak Punya itikat baik di kirim dalam bentuk pesan suara Serta bahasa menyuruh dan mengatur yang di kirim berulang kali pada No Watssaff bendahara/ istri Redaksi Tampa Mau mendengarkan Penjelasan apapun Saya sampaikan dulu sama Redaksi Biar Jelas saya tidak tahu menahu apapun .ujarnya bendahara/istri
Akibat Dari itu Membuat anak-anak kami sampai ikut bangun dari tidur nya: Anak gadis kami sampai menangis ketakutan karena melihat orang tua nya dibentak-bentak.Orang di hadapan nya dan tidak tau apa-apa hingga Anak kami berkata sambil menangis: "Kasihkan terus ne , aku malas orang itu bentak-bentak dan mengancam kita anaknya itu yang tidak mengerti apa-apa ".
Empat Orang itu juga Mengundang keributan: Dengan Nada Suara yang tidak seharusnya begitu dengan bahasa tekanan serta nada ancaman mereka terdengar sampai tetangga kanan kiri, yang akhirnya keluar rumah karena khawatir mendengar kegaduhan yang di buat Oleh ke empat Orang itu.
PEMAKSAAN TRANSFER UANG
Karena terdesak, ketakutan akan keselamatan anak dan diri sendiri, serta tidak ada jalan lain, dengan terpaksa pada pukul 22.35 WIB anak gadis Redaksi ke ATM KCP Putri Hijau Paya Ilang untuk mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Nadia Shofia.Setelah uang diterima, tanpa basa-basi mereka langsung bergegas pergi meninggalkan lokasi Rumah.
PENJELASAN DARI PIHAK REDAKSI
Saya Pimpinan Redaksi yang saat itu sedang dalam perjalanan ke luar daerah menaiki mobil Penumpang Kerena merasa sangat kelelahan hingga tertidur di dalam waktu perjalanan,dan HP Saya berada di dalam tas tanpa nada dering dan baterai juga ada 15 persen lagi , sehingga tidak menerima puluhan kali panggilan masuk.Setalah Sampai di Tujuan saya langsung mencarger Hp Saya mengubungi langsung bendahara /istri dengan mendengar penjelasan nya ,Saya Sebagai Pimpinan Redaksi sangat terkejut Pasalnya Tindakan Perbuatan itu tindakan melawan Hukum yang Sangat Tidak Menyenangkan yang tidak bisa saya Terima dan toleransi.
"Mereka datang di Tengah malam, mengancam dan memaksa berulang kali,ke rumah pribadi! Ini bukan cara wartawan, ini perbuatan penjahat! Redaksi tidak pernah memberi wewenang sedikitpun untuk meminta uang apapun, apalagi dengan cara mengancam keluarga !"
FAKTA HUKUM & ETIKA YANG JELAS:
TINDAKAN PIDANA: Datang ke rumah pribadi dan, dengan cara menekan Dan Memaksa dan miminta istri dan anak saya yang di lakukan Secara memaksa, untuk mentransfer.itu Sudah melanggar Pasal 368 KUHP (Pemerasan) dan Pasal 310 KUHP (Pengancaman).
PELANGGARAN BERAT: Istilah "Tekdwon Berita" TIDAK DIKENAL dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 maupun Kode Etik Jurnalistik. Semua transaksi uang terkait berita adalah tindakan ilegal.(Pemberi dan penerima sama-sama melanggar Hukum)Yang dapat juga di kenakan Sangsi Hukum.
TANGGUNG JAWAB PRIBADI: Nadia Shofia dan M. Yasin sudah tidak lagi berstatus wartawan di Gajah Putih News, segala tindakan mereka adalah kejahatan pribadi bersama kelompoknya.
BUKTI KUAT: Kami memiliki bukti rekaman suara, saksi tetangga, bukti transfer, serta identitas pelaku yang cukup untuk dilaporkan ke kepolisian.
PERNYATAAN REDAKSI
Kami tidak akan diam membiarkan profesi pers dijadikan alat untuk menakut-nakuti warga dan memeras uang. Kami menuntut pertanggungjawaban Ke empat (4) Oknum yang terlibat, dan akan melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Tengah.Setalah nanti Saya kembali.Tegas Toni
Kami memohon dukungan masyarakat agar tidak takut bersuara melawan oknum yang menyalahgunakan nama jurnalistik.
Redaksi Gajah Putih News
“Berani Sesuai Fakta ”

0 Komentar