Kutacane | GajahPutihNews / Senin, 20 Juli 2026 – Ketua Komando Garis Depan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Aceh, Riko Andalas, meminta aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk mengusut tuntas dugaan pemangkasan dana rehabilitasi rumah bagi korban banjir di Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2025.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang menyebutkan dugaan pemotongan dana bantuan rehabilitasi rumah yang diduga melibatkan oknum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tenggara berinisial ES.
Riko Andalas menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu sangat mencederai rasa keadilan, mengingat bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang berjuang bangkit dari musibah banjir.
"Kalau dugaan ini benar, tentu sangat miris. Korban bencana yang seharusnya mendapat bantuan justru diduga menjadi sasaran pemangkasan.
Kami meminta Kejaksaan maupun Kepolisian segera melakukan penyelidikan agar persoalan ini menjadi terang," ujar Riko kepada wartawan di Kutacane, Senin (20/7/2026).
Menurut Riko, praktik yang diduga mengurangi hak masyarakat tidak mampu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Karena itu, pihaknya mendesak APH untuk memproses kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber menyebutkan, dugaan pemangkasan bantuan rehabilitasi rumah korban banjir mencapai sekitar 75,1 persen dari nilai anggaran yang dialokasikan kepada masing-masing penerima.
Program rehabilitasi rumah tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta untuk 10 unit rumah, sehingga masing-masing penerima memperoleh bantuan senilai Rp10 juta, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 6002/267/2025 tanggal 29 Agustus 2025.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah sumber, bantuan yang diterima warga diduga hanya berupa sekitar 20 sak semen, 2.000 batang batu bata, dan satu truk pasir untuk setiap rumah. Nilai material tersebut diperkirakan berkisar Rp2,4 juta, jauh di bawah nilai anggaran yang seharusnya diterima.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tenggara, Edy Supriadi, telah diupayakan untuk dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan yang disampaikan oleh narasumber dan belum merupakan kesimpulan hukum. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Media ini memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Kang Juna)
0 Komentar