Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

Kemenkum Aceh Resmikan Perubahan Struktur DPP Partai Aceh Periode 2023–2028, Mualem Tetap Pimpin Partai

Kemenkum Aceh Resmikan Perubahan Struktur DPP Partai Aceh Periode 2023–2028, Mualem Tetap Pimpin Partai

GAJAHPUTIHNEWS.COM
BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh resmi menetapkan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh untuk masa bakti 2023–2028. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tersebut, struktur organisasi terbaru Partai Aceh kini telah memiliki legalitas administratif dari pemerintah.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kanwil Kemenkum Aceh Nomor W1-124.AH.11.01 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan DPP Partai Aceh mengenai susunan dan struktur Majelis Tuha Peut, Dewan Penasihat, Mahkamah Partai, serta Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh periode 2023–2028.

Keputusan itu ditandatangani pada 30 Juni 2026 setelah Kanwil Kemenkum Aceh menerima permohonan perubahan kepengurusan dari DPP Partai Aceh melalui surat Nomor 356/DPP/B/PA/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Aceh, H. Aiyub Bin Abbas atau yang akrab disapa Abuwa, membenarkan bahwa keputusan tersebut telah resmi diterbitkan. Menurutnya, dengan keluarnya SK tersebut, seluruh struktur kepengurusan hasil perubahan kini sah secara hukum dan dapat menjalankan roda organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Struktur baru kepengurusan Partai Aceh telah resmi berlaku setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah,” ujar Abuwa, Senin (6/7/2026).

Dalam struktur baru tersebut, H. Muzakir Manaf (Mualem) tetap dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Aceh. Posisi Ketua Harian diemban Tgk H. Anwar Ramli, Sekretaris Jenderal dijabat H. Aiyub Bin Abbas (Abuwa), sementara Bendahara Umum dipercayakan kepada Zulfadhli atau Abang Samalanga.

Selain pengurus inti, kepengurusan DPP Partai Aceh juga diperkuat dengan 17 Wakil Ketua Bidang, 17 Wakil Sekretaris Bidang, dan 26 Wakil Bendahara yang akan menangani berbagai sektor strategis, mulai dari kaderisasi, pemenangan pemilu, organisasi, hukum dan advokasi, ekonomi dan investasi, pemberdayaan perempuan, hingga hubungan luar negeri.

Di tingkat lembaga partai, Majelis Tuha Peut Partai Aceh tetap dipimpin oleh Tengku Malik Mahmud Al-Haythar selaku Ketua, didampingi Tgk H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi) sebagai Wakil Ketua. 

Sementara H. Muzakir Manaf, H. Aiyub Bin Abbas, H. Usman Abubakar (Pos Men), Abi Mawardi Aceh Rayek, H. Mukhtaruddin (Abu Mekkah), Tgk H. Sofyan Mahdi Bin Bayak (Abon Arongan), dan Tgk H. Azhari Abd Latief tercatat sebagai anggota.

Pada jajaran Dewan Penasihat, Saiful Bahri (Pon Yaya) dipercaya sebagai Ketua dengan Iskandar Usman Al-Farlaky sebagai Wakil Ketua bersama sejumlah tokoh senior lainnya.

Sementara itu, Mahkamah Partai Aceh dipimpin Muslim Usman sebagai Ketua dan Tgk Akhyar A. Rasyid sebagai Wakil Ketua yang didukung sejumlah anggota untuk menjalankan fungsi penegakan aturan internal partai.

Perubahan struktur ini dinilai menjadi bagian dari konsolidasi organisasi Partai Aceh menjelang berbagai agenda politik dan penguatan kelembagaan partai di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Dengan telah diterbitkannya SK dari Kanwil Kemenkum Aceh, seluruh kepengurusan hasil perubahan kini memiliki dasar hukum yang sah dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Aceh serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Editor: Junaidi Ulka 

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com