![]() |
Editor: Ali Gondrong Senin, 6 Juli 2026 |
Ketua FPA, Syarbaini, mengatakan hasil kajian organisasinya menunjukkan bahwa sejumlah temuan audit tidak dapat dipisahkan dari kebijakan yang diambil pada tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, menurutnya, publik perlu melihat secara objektif antara persoalan lama dengan langkah pembenahan yang kini sedang dijalankan.
“Temuan dalam LHP BPK merupakan gambaran kondisi tata kelola pada periode sebelumnya. Saat ini manajemen baru sedang bekerja menyelesaikan berbagai persoalan tersebut secara bertahap. Proses pemulihan tentu membutuhkan waktu dan tidak dapat diselesaikan secara instan,” ujar Syarbaini.
Ia menjelaskan, salah satu fokus utama PT PEMA saat ini adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anak perusahaan maupun kerja sama operasi (KSO) guna memastikan setiap investasi berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan dan Pemerintah Aceh sebagai pemegang saham.
Dalam sektor perkebunan kopi, misalnya, kerja sama KSO PEMA JRG yang bermasalah sejak 2023 telah ditempuh melalui jalur hukum. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Bna tertanggal 7 Agustus 2025, PT PEMA memperoleh putusan yang memperkuat posisi hukumnya. Saat ini perusahaan tengah menjalankan tahapan akuisisi aset sebagai bagian dari upaya pemulihan investasi dan pengembalian nilai penyertaan modal.
Sementara itu, kerja sama KSO PEMA LAMI di bidang perikanan juga sedang dievaluasi setelah melalui proses audit atas pengelolaan investasi. Langkah penyelesaian yang ditempuh diarahkan untuk mempercepat pengembalian modal kerja perusahaan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan perusahaan.
Evaluasi serupa dilakukan terhadap kerja sama PT PGS dengan Tridaya Pasifik yang berlangsung pada 2024. Perusahaan telah mengajukan audit investigatif serta menempuh proses pengembalian dana investasi. Dalam proses evaluasi internal, juga ditemukan indikasi konflik kepentingan (conflict of interest) yang diduga melibatkan salah seorang direksi pada periode sebelumnya. Temuan tersebut kini sedang ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan tata kelola perusahaan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurut Syarbaini, langkah audit investigatif tersebut menunjukkan komitmen manajemen saat ini untuk membuka dan menyelesaikan persoalan lama secara transparan, bukan menutupinya.
“Jika terdapat kerja sama yang bermasalah maka dilakukan audit. Jika terdapat potensi kerugian maka diupayakan pemulihan. Apabila ditemukan indikasi konflik kepentingan maka diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Ini merupakan bentuk keseriusan memperbaiki tata kelola perusahaan,” katanya.
FPA juga menyoroti proyek Revitalisasi Tangki Kondensat F-6104 yang merupakan program sejak 2023. Menurutnya, manajemen PT PEMA saat ini tidak serta-merta melanjutkan proyek tersebut, melainkan terlebih dahulu melakukan kajian menyeluruh terhadap aspek keekonomian, pola pendanaan, skema bisnis, hingga peluang kerja sama dengan mitra strategis.
Pendekatan tersebut dinilai mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap keputusan investasi sehingga setiap proyek benar-benar memberikan nilai tambah, memiliki prospek usaha yang jelas, dan meminimalkan risiko bisnis.
Selain melakukan evaluasi investasi, PT PEMA juga melaksanakan audit khusus terhadap sejumlah KSO dan anak perusahaan yang memiliki catatan permasalahan. Audit tersebut bertujuan mengidentifikasi aset yang masih dapat dipulihkan, memastikan pertanggungjawaban penggunaan dana perusahaan, serta mengoptimalkan pengembalian modal kerja.
Di bidang tata kelola keuangan, perusahaan juga melakukan penyempurnaan kebijakan akuntansi dan sistem pelaporan keuangan agar selaras dengan standar akuntansi yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembenahan tidak berhenti pada aspek bisnis dan keuangan. Reformasi sumber daya manusia juga menjadi bagian dari agenda perusahaan melalui penyempurnaan kebijakan SDM, evaluasi struktur organisasi, penguatan sistem penilaian kinerja yang objektif, hingga penyusunan pedoman remunerasi yang lebih transparan dan berbasis kinerja.
Menurut FPA, sejumlah indikator mulai menunjukkan arah positif dari proses transformasi PT PEMA. Di antaranya penguatan implementasi Good Corporate Governance (GCG), penyusunan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan fungsi pengawasan internal, evaluasi bisnis secara berkala, serta keberanian melakukan audit terhadap kerja sama yang berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan.
Di sisi lain, capaian bisnis juga mulai terlihat. PT PEMA berhasil melakukan ekspor perdana sebanyak 19 ton Kopi Arabika Gayo ke Amerika Serikat. Keberhasilan tersebut dinilai menjadi bukti bahwa perusahaan tidak hanya fokus menyelesaikan persoalan internal, tetapi juga mulai memperluas akses pasar internasional bagi komoditas unggulan Aceh. Perusahaan bahkan telah menyiapkan pengiriman ekspor tahap berikutnya sebagai bagian dari strategi pengembangan pasar.
“Keberhasilan ekspor Kopi Arabika Gayo menunjukkan meningkatnya kepercayaan mitra usaha terhadap PT PEMA. Ini menjadi sinyal bahwa perusahaan mulai bergerak menuju BUMD yang lebih produktif, profesional, dan berorientasi pada pertumbuhan bisnis,” ujar Syarbaini.
Ia menambahkan, proses pemulihan PT PEMA memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemegang saham, regulator, media massa hingga masyarakat. Kritik, menurutnya, tetap penting sebagai bagian dari fungsi kontrol, namun harus disampaikan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta agar tidak menghambat proses pembenahan yang sedang berlangsung.
FPA berharap masyarakat dapat membedakan antara persoalan yang merupakan warisan masa lalu dengan langkah-langkah perbaikan yang kini dijalankan manajemen baru. Organisasi tersebut menilai kepemimpinan Mawardi Nur tengah berupaya mengembalikan kepercayaan publik melalui penguatan tata kelola perusahaan, perbaikan sistem bisnis, audit internal, serta pemulihan aset dan investasi.
“Pembenahan sebuah BUMD tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Namun arah perbaikannya sudah mulai terlihat. Karena itu, kami menilai manajemen PT PEMA saat ini patut diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk menuntaskan proses transformasi perusahaan secara menyeluruh,” tutup Syarbaini

0 Komentar