![]() |
Gajahputihnews.com Sumber: inilah.com |
Menurut keterangan kuasa hukum, Sadiah yang menjabat sebagai Branch Manager MNC Bank Kantor Cabang MNC Tower mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik dan tindakan yang diduga mengarah pada pelecehan saat menjalani pemeriksaan internal perusahaan terkait dugaan penyalahgunaan dana nasabah.
Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum menyebut kliennya mengaku mengalami penamparan, pemukulan, bentakan, makian, hingga tindakan yang disebut sebagai perbuatan yang merendahkan martabat korban. Hingga berita ini disusun, kuasa hukum menyatakan laporan kepada kepolisian masih dipersiapkan dan akan diajukan setelah seluruh pendampingan terhadap kliennya dinilai siap.
Di sisi lain, MNC Group membantah seluruh tuduhan tersebut. Perusahaan menyatakan tuduhan yang disampaikan tidak benar dan menyebutnya sebagai upaya mengaburkan persoalan dugaan penyalahgunaan dana yang sedang ditangani secara internal.
MNC Group juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan maupun Hary Tanoesoedibjo.
Berdasarkan informasi yang tersedia hingga Rabu (8/7/2026), belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya penetapan tersangka ataupun dimulainya proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Sadiah.
“Dengan demikian, seluruh tuduhan yang berkembang masih merupakan klaim dari salah satu pihak yang belum diuji melalui proses hukum.”
Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana nasabah yang menjadi objek pemeriksaan internal perusahaan. Namun, substansi dugaan tersebut maupun dugaan tindak kekerasan masih menunggu proses hukum lebih lanjut apabila laporan resmi telah diterima dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, semua pihak memiliki hak yang sama untuk memberikan penjelasan. Perkembangan perkara ini akan bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum serta alat bukti yang nantinya diajukan oleh para pihak.

0 Komentar